Sabtu, 1 April 2023

Datiak.com

Berita Terbaru Hari Ini dan Informasi Terkini

Pengguna Kendaraan Roda 2 tak Perlu Daftar MyPertamina, Benarkah?

Seorang pengguna sepeda motor saat transaksi non tunai dengan ponselnya untuk membayar BBM yang dibelinya di SPBU. (Foto: Instagram/@mypertamina)
477 pembaca

Padang Pariaman | Datiak.com – Pengguna kendaraaan roda 2, sangat cemat dengan kebijakan yang diberlakukan Pertamina 1 Juli 2022. Yakni mewajibkan pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi –solar dan pertalite, mendaftar di aplikasi MyPertamina.

Kebijakan itupun menuai pro-kontra di masyarakat. Terlebih kalangan pengguna sepeda motor. Pasalnya, mereka menilai banyak pengguna kendaraan roda 2 kalangan menengah ke bawah. Misalnya orang-orang yang bekerja serabutan, ojek, petani, dan nelayan.

Memang sekarang, Pertamina masih dalam proses sosialisasi pendaftaran di aplikasi MyPertamina, bagi para calon penerima BBM bersubsidi. Sehingga, per 1 Juli 2022, pantauan Datiak.com pengguna kendaraan masih membeli BBM seperti biasanya.

Di Sumbar sendiri, untuk menyukseskan sosialisasi pendaftaran ke aplikasi MyPertamina tersebut, pihak Pertamina di Sumbar membuka layanan pendaftarannya. Hal ini guna mempermudah masyarakat mendaftar di aplikasi tersebut.

Sejumlah pengguna kendaraan roda 2 atau pengguna sepeda motor yang diwawancarai Datiak.com di Padang Pariaman, mengaku sangat cemas dengan kebijakan membeli BBM subsidi, dengan mendaftar di aplikasi MyPertamina tersebut.

“Yang pasti saya tidak punya hp yang model-model canggih itu (android, Red). Memang ada punya anak saya, tapi saya tidak paham. Dan tidak mungkin kan anak saya terus saya suruh beli minya. Intinya ribet,” ujar Asman, 52, salah seorang petani yang tinggal Lubuk Alung, Padang Pariaman.

Kecemasan serupa juga diungkapkan Herman, seorang petani di Sintuak. “Tadi saya beli minya di Pertamina Toboh masih seperti biasanya. Tidak ada itu pakai-pakai aplikasi di hp. Tapi kalau ke depan memang pakai aplikasi, saya pribadi menilai itu sangat menyulitkan bagi orang-orang seperti saya,” hematnya.

Penelusuran Tim DatiakData di aplikasi MyPertamina, tidak terdapat adanya poin penjelasan yang menganjurkan apalabi mewajibkan pengguna kendaraan roda 2 mendaftar aplikasi tersebut, guna mendapatkan BBM bersubsidi. Dalam aplikasi, pendaftaran untuk mendapatkan BBM subsidi ditulis wajib bagi kendaraan roda empat.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial dan Trading Pertamina, Irto Ginting, menerangkan bahwa kendaraan yang diwajibkan memakai program MyPertamina untuk beli BBM subsidi, yaitu mobil individu, terhitung mobil carteran (rental) dan mobil untuk transportasi umum.

Walau demikian, katanya Pertamina tidak dapat pastikan berkaitan registrasi MyPertamina untuk pengguna kendaraan roda 2. “Registrasi untuk pengguna sepeda motor kita saksikan kelak perkembangannya,” ungkapkan Irto.

Katanya, sekarang pemakai kendaraan beroda 4 yang diharuskan lebih dulu untuk daftar di aplikasi MyPertamina, guna mendapatkan BBM. (da.)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *