Pendaftaran PPK Dibuka, Syarat: Lewat 5 Tahun tak Berpartai Bisa Ikut
Padang Pariaman | Datiak.com – Pendaftaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dibuka, Minggu (20/11). Dalam proses pendaftaran PPK, calon PPK harus melakukan registrasi terlebih dahulu, untuk mendapatkan akun Siakba. Aktivasi akun Siakba dapat dilakukan via https://siakba.kpu.go.id.
Setelah aktivasi akun, calon anggota PPK dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) baru bisa mengikuti pendaftaran PPK, dengan mengunggah dokumen pesyaratanyan di akun Siakba tersebut.
“Jika seluruh tahapan itu sudah diselesaikan, barulah pendaftar calon anggota PPK mendapatkan tanda terima pendaftaran lewat akun Sikaba itu,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi SDM dan Parmas KPU Padang Pariaman, Erik Eksrada, dalam keterangan resmi KPU Padang Pariaman, Minggu (20/11/2022).
Untuk mengikuti pendaftaran PPK, persyaratan yang wajib dipenuhi di antaranya wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun (dibuktikan dengan KTP), dan tidak menjadi anggota partai politik (parpor) setidaknya 5 tahun (dibuktikan dengan surat pernyataan dari partai).
“Selain itu, harus berdomisisli di wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat), serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” paparnya.
Semua persyaratan tersebut, di-scan dan di-upload oleh calon anggota PPK di akun Siakba. Batas waktunya pendaftaran PPK yaitu 29 November 2022 pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk dokumen fisiknya, diserahkan ke KPU Padang Pariaman paling lambat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Padang Pariaman agar ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satunya dengan ikut berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu,” ajaknya.
Erik juga mengajak masyarakat memberikan tanggapan terkait dengan calon anggota PPK yang ikut mendaftar nantinya. Terutama terkait dengan rekam jejak, integritas dan netralitas para calon anggota PPK tersebut.
“Ini penting agar PPK yang ditetapkan KPU Padang Pariaman nantinya betul-betul orang yang mempunyai kapasitas, kapabilitas, dan mampu melaksakan tugas dan tangung jawabnya sesuai dengan tupoksinya. Lalu, mempunyai integritas dan netralitas,” ucap Erik.
Erik pun menjelaskan tahapan pada seleksi calon anggota PPK tersebut. Untuk pengumuman pendaftaran PPK, bakal berlangsung 20-24 November. Lalu pendaftaran calon anggota PPK mulai 20-29 November, dan penelitian administrasi 21 November sampai 1 Desember 2022.
Selanjutnya, pada 2-4 Desember, diumumkan hasil penelitian administrasi. Lalu seleksi tertulis dengan sistem CAT, dilaksanakan 5-7 Desember, pengumuman hasil seleksi tertulisnya 8-10 Desember, dan masukan serta tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPK dibuka selama 8-10 Desember 2022.
“Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi tertulis, akan melanjutkan seleksi wawancara pada tanggal 11-13 Desember. Setelah itu, KPU akan mengumumkan hasil seleksi bagi calon PPK, dan penetapan PPK pada 14-16 Desember 2022. Untuk pelantikan dilaksanakan 4 Januari 2023,” rincinya.
Lengkapnya, pengumuman yang memuat persyaratan dan jadwal tahapan pendaftaran PPK tersebut dapat dilihat pada gambar di bawah ini:
Untuk informasi lebih lanjut terkait penerimaan PPK tersebut, dapat dilihat di https://kab-padangpariaman.kpu.go.id, ataupun akun media sosial KPU Padang Pariaman. Masyarakat juga bisa melihatnya di papan pengumuman KPU Padang Pariaman, dan kantor camat terdekat. (da.)
- Gabung dan dapatkan informasi di Grup Facebook Datiak.com.
- Dapatkan update berita, ikuti kami di Google Berita.