Penambang Emas Ilegal di Sumbar Terancam Denda Rp 100 M
Padang | Datiak.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumbar menangkap empat orang diduga penambang emas ilegal (illegal mining). Penangkapan dilakukan di dua daerah, yakni Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Sinjunjung.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu saat ekspos kasus kemarin (28/3) menyebutkan, penangkapan yang dilakukan Dit Reskrimsus merupakan bentuk komitmen Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putrayang tidak mentolerir ada praktik ilegal di Sumatera Barat. Seperti penambang emas ilegal dan pembalakan hutan secara liar.
“Bapak Kapolda Sumbar menegaskan bahwa Sumbar zero toleransi terhadap illegal logging dan illegal mining,” ujarnya.
Ia mengatakan, penangkapan dilakukan Kamis lalu, Dit Reskrimsus Polda Sumbar menangkap dua tersangka di wilayah Pasaman dan wilayah Sijunjung. Penangkapan pelaku berdasarkan informasi akurat dari masyarakat.
Dua tersangka di Sijunjung berinisial S (54 tahun), warga Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, dan S alias A (35 tahun), warga Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
Lalu, dua tersangka di Pasaman, tersangka MI, 28, sebagai operator alat berat, warga Kelurahan Padangtarok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam. Kemudian S alias U, warga Kecamatan Koto Parik Gadang Kabupaten Solok Selatan.
Adapaun barang bukti yang diamankan berupa, satu unit controller alat berat ekskavator, sebuah timbangan, karpet, kunci alat berat, dua buah selang spiral warna biru, dan dua buah dulang.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan pihaknya optimis memberantas praktik tambang ilegal. “Kami melakukan upaya tindakan hukum di tiga lokasi, yakni dua di Pasaman dan satu di Sijunjung,” jelasnya.
Katanya, keempat tersangka akan diproses hukum sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 35 dengan ancaman 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Kombes Pol Adip Rojikan menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap praktik ilegal, seperti penambang emas ilegal tersebut. “Jika ditemukan akan ditindak tegas,” ujarnya.
Sedangkan terkait sudah berapa lama para terduga pelaku penambang emas ilegal itu melakukan aksinya, ia menerangkan masih melakukan tahapan pendalaman.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Kompol Firdaus menambahkan, pelaku penambang emas ilegal atau tanpa izin dan melakukan penambangan dengan alat berat. (da.)
Baca berita Padang hari ini di Datiak.com.
