Kamis, 28 Maret 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini dan Info Terkini

Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Dapat Dana Bansos Tahun 2023 Ini: Cepat Cek di Sini

22703 pembaca
Pemilik kartu BPJS Kesehatan bakal mendapat dana bansos tahun 2023 ini. Namun, tidak semuanya, tetapi beberapa kriteria saja. Apa saja kriteria penerima bantuan sosial (bansos) ini?

Pemilik kartu BPJS kesehatan yang akan mendapat bansos tahun 2023 tersebut, dijadwalkan penyaluran bantuannya mulai Februari ini. Hal ini serupa saat penyaluran di tahun 2022. Untuk teknis pendistribusian bansos juga  menggunakan 2 trik. Yakni lewat KKS yang dialirkan Himbara atau bersifat tunai lewat PT Pos.

Di tahun ini, untuk pemilik kartu BPJS Kesehatan, besar kemungkinan memperoleh bansos tipe lain. Namun tidak seluruh pemilik kartu BPJS Kesehatan. Artinya, ada kriteria yang sudah ditentukan.

Untuk memastikan Kamu salah satu pemilik kartu BPJS Kesehatan yang masuk dalam daftar penerima bansos tahun 2023 ini, cukup lakukan 5 langkah berikut:

  1. Download aplikasi Mobile JKN di PlayStore atau AppStore;

  2. Cek status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda;


  3. Pengecekan juga bisa lewat layanan CHIKA via Facebook, Telegram, dan WhatsApp di nomor 08118750400;


  4. Jika masih kesulitan, Kamu bisa cek juga lewat layanan BPJS Kesehatan Care Center 165, yang buka 24 jam setiap harinya;


  5. Pastikan status Anda sebagai pemilik kartu BPJS Kesehatan KIS-PBI, yang iuran bulanannya dibayar oleh pemerintah.

Bagi Anda yang tidak masuk daftar pemilik kartu BPJS Kesehatan yang berpeluang menerima bansos di tahun 2023 ini, jangan berkecil hati. Jika Anda merasa layak menerima bansos itu, Anda dapat mengajukannya lewat kantor desa/kelurahan.

Dalam mengajukan menjadi pemilik kartu BPJS Kesehatan jenis Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), Anda mesti siapkan syarat-syarat berikut ini:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);


  • Fotokopi e-KTP (KTP Electronic);


  • Fotokopi akta kelahiran/Kartu Identitas Anak (KIA) bagi yang belum memiliki KTP;


  • Fotokopi KIS yang telah dipunyai (pada sebuah Kartu Keluarga), checklist persyaratan keluarga miskin/kurang mampu (DTKS).

Setelah syarat-syarat itu dipastikan lengkap, serahkan ke kantor desa/keluran di tempat tingga Anda. Nantinya, petugas di sana bakal membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta memberi checklist kepersertaan DTKS.

Seusai diberi tanda tangan kepala desa, berkas Anda akan dibawa ke kecamatan untuk diberi nomor register serta tanda-tangan camat. Dokumen yang telah diberi tanda tangan camat itu, selanjutnya antarkan ke dinas sosial di daerah Anda. Jadi, Anda tinggal menunggu kabar dari pihak desa/kelurahan.

Tidak hanya dari sisi pemilik kartu BPJS Kesehatan, untuk menerima bansos, Anda juga dipastikan telah memenuhi 7 ketentuan berikut ini:

Adellar Prasetya
Adellar Prasetya
Adellar Prasetya
Penulis