Selasa, 14 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Pembangunan Cekdam di Sungai Limau Diputus Kontrak, BNPB Beri Waktu 9 Bulan

Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, didampingi jajarannya saat rapat daring dengan Direktur PPF di Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Syavera. (Foto: Diskominfo Padang Pariaman)
307 pembaca

Padang Pariaman | Datiak.com – Meskipun kontrak pengerjaan pembangunan cekdam di Sungai Limau dengan kontraktor sebelumnya telah putus, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terus mengupayakan kelanjutan proyek tersebut.

Hal itu disampaikan Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, Jumat (25/11/2023). Katanya, BPBD Padang Pariaman telah mengajukan perpanjangan waktu hibah ke BNPB, agar pembangunan cekdam di Sungai Limau selesai tahun 2024.

Persetujuan perpanjangan waktu hibah dari BNPB disampaikan oleh Direktur Pendampingan dan Peningkatan Fisik (PPF) di Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Syavera.

Meskipun persetujuan diberikan, Syavera menekankan perlunya rasionalisasi perencanaan yang telah disusun sebelumnya oleh Pemerintah Kabupaten Padangpariaman.

Selain itu, syarat dan dokumen pendukung lainnya juga harus dipenuhi, dan pengerjaan harus dapat diselesaikan dalam waktu 9 bulan kerja.

“Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman diminta untuk memberikan komitmen. Insya Allah, pengerjaan dapat dimulai Februari 2024,” ungkap Syavera dalam rapat koordinasi melalui zoom meeting dengan Bupati Padang Pariaman.

Suhatri Bur menyatakan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan cekdam di Sungai Limau dan memastikan proyek tersebut dapat segera diselesaikan. “Insya Allah lelang akan diupayakan pada bulan Desember ini,” tambah Suhatri Bur.

Bupati Bur menegaskan bahwa meskipun dua proyek hibah BNPB di Padang Pariaman telah selesai, namun pembangunan cekdam di Sungai Limau mengalami kendala.

Keputusan untuk memutus kontrak dengan perusahaan sebelumnya, diambil karena dinilai berkinerja tidak baik. “Kita di Pemkab Padang Pariaman tentu tidak ingin masyarakat dirugikan,” tegas Suhatri Bur.

Untuk diketahui, pembangunan cekdam di Sungai Limau mendapat bantuan dana hibah tahun 2023 dari BNPB dengan nilai kontrak Rp 15 miliar. Pengerjaannya diberikan kepada PT Suci Esalestari.

Namun, Pemkab Padang Pariaman memutus kontrak tersebut lantaran pengerjaan belum mencapai 40 persen, karena perusahaan dinilai berkinerja tidak baik. (*)


Putri Maharani
Penulis