Padangpariaman | Datiak.com – Pelayanan publik di Padangpariaman mendapat rapor kuning. Artinya, masih dibutuhkan pembenahan untuk mendapatkan nilai sempurna, yakni berupa rapor hijau dari Ombudsman RI. Hal itu disampaikan Bupati Padangpariaman, Suhatri Bur, usai menerima kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.
“Tinggal selangkah lagi, kita bisa mendapatkan rapor hijau dari Ombudsman. Untuk menanjak ke tingkat rapor hijau ini tentunya butuh komitmen bersama,” ungkap Suhatri Bur, di ruang sapat Sekkab Padangpariaman tersebut.
Untuk itu, Suhatri Bur meminta seluruh OPD di lingkungan Pemkab Padangpariaman, agar serius dan prima dalam melaksanakan pelayanan publik di Padangpariaman. Lakukan inovasi, sehingga waktu pelayanan efektif dan efisien. Jadi, masyarakat pun dimudahkan.
“OPD yang nilai pelayanan publiknya masih rendah, harus melakukan evaluasi total. Jangan sampai karena satu OPD, nilai pelayanan publik kita tidak dapat naik,” tegasnya.
Suhatri Bur sangat berterima kasih kepada Ombudsman yang terus mengontrol dan melakukan penilaian terhadap pelayanan publik. Hal itu menurutnya secara otomatis menjadi pendorong agar pelayanan publik di pemerintahan terus melakukan pembenahan ke arah yang lebih baik.
“Semoga tahun ini nilai pelayanan publik di Padangpariaman dari Ombudsman mengalami peningkatan berupa rapor hijau,” harap Suhatri Bur yang didampingi wakilnya, Rahmang, serta Sekkab Padangpariaman, Rudy Repenaldi Rilis.
Sedangkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Herliani, mengatakan bahwa baru dua OPD di Padangpariaman yang mendapat rapor hijau. Yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu, dan Perindustrian (DPMPTP).
“Kita tentu terus mendorong agar pelayanan publik di pemerintah kabupaten/kota hingga provinsi di Sumatera Barat ini, agar terus melakukan pembenahan untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik untuk masyarakat,” ucapnya. (da.)
Baca berita Padangpariaman hari ini di Datiak.com.