Jumat, 29 Maret 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini dan Info Terkini

Pasangan Sejenis di Padang Terancam 12 Tahun Penjara

Petugas Polres Padang saat melakukan penyelidikan dugaan prostitusi online khusus LGBT di Padang. Hal itu setelah diamankannya pasangan sejenis di Simpang Haru. (Foto: Istimewa)
258 pembaca

Padang | Datiak.com – Polresta Padang mengamankan pasangan sejenis diduga di Padang yang diduga terlibat prostitusi online di Kota Padang, Rabu (21/7/2021). Keduanya diamankan warga ke Mapolresta Padang karena terlibat cekcok di pinggir jalan di kawasan Simpang Haru.

Pasangan sejenis di Padang yang diamankan tersebut berinisial AN (24 tahun) dan AV (17 tahun). Mereka diserahkan kepolisi, karena diduga terlibat tindakan asusila. Hal itupun langsung diselidiki oleh Polres Padang.

Alhasil, ditemukan korban berinisial A (15 tahun). Ia mengaku dijual oleh pasangannya berinisial HN (28 tahun), memakai aplikasi khusus LGBT bernama Walla dan Hornet. A pun diminta melayani sesama jenis karena masalah ekonomi dan tidak ada uang. “Waktu itu karena gak ada duit pegangan dan buat makan saja susah,” ujarnya.

Dari hasil tersebut didapatkan uang antara Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta. Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti makan, beli baju dan keperluan lainnya. “Yang pesan ada abang-abang dan ada juga om-om,” katanya.

Ancaman Hukuman Pasangan Sejenis di Padang

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan kedua lelaki tersebut berstatus pacaran. “Awalnya mereka bertengkar masalah hitungan penjualan atau perbuatan yang dilakukan tidak sesuai dengan harganya,” kata Kompol Rico.

Ia mengatakan kedua lelaki tersebut diketahui oleh warga dan dilaporkan kepada pihak kepolisian Polresta Padang. Warga lalu menyerahkan 2 orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindakan asusila. “Selanjutnya kami selidiki dan ternyata ada dugaan penjualan terhadap anak ini dengan pelaku sesama jenis,” katanya.

Satu dari pasangan sejenis di Padang itu, diketahui pihaknya masih berstatus anak di bawah umur. “Sedangkan yang satu lagi adalah yang mencarikan pelanggan terhadap anak tersebut. Modus pelaku ini mencarikan pelanggan kepada lelaki lainnya,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pemuda berinisial HN (28 tahun) menjual pacarnya atau korban inisial A (15 tahun), kepada lelaki lain untuk melakukan tindakan asusila. “Mereka berpacaran sesama jenis. Lekaki yang lebih dewasa ini menjual pacarnya kepada lelaki untuk melakukan tindakan asusila,” bebernya.

Dari aksinya itu, pelaku penjualan pasangan sejenis di Padang tersebut mendapatkan uang Rp 200 ribu sampai 1 juta. “Penjualannya lewat online. Ada aplikasi khusus yang ada di situs tersebut,” tuturnya.

Dijelaskannya, korban pasangan sejenis di Padang tersebut dijual kepada orang-orang yang memiliki kelainan seksual di dalam aplikasi khusus itu. “Kasus ini masih kita kembangkan, karena kegiatan ini sangat tidak pantas dengan norma dan agama yang ada,” ungkapnya.

Kendati begitu, perkiraan awal pihaknya, pasangan sejenis di Padang yang sudah diamankan tersebut, berpotensi terjerat pidana pencabulan anak di bawah umur. Selain itu, eksploitasi anak di bawah umur. Kasus-kasus seperti itu, bisa terancam hukuman 12 tahun kurungan pejara. (da.)


Temukan berita Padang hari ini dan berita Sumbar terkini di Datiak.com.

favicon datiakcom baru oke
Tim Redaksi
Penulis