Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024, Penentu Arah Kebijakan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara nasional telah meluncurkan tanggal pelaksanaan Pemilu 2024. Yakni pada Rabu 14 Februari 2024. Hal ini secara jelas tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022, tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota Serentak 2024.
SEBELUM penetapan tanggal pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024, tentunya sudah dilakukan serangkaian analisis dan pertimbangan yang matang. Baik oleh Pemerintah dan DKPP Komisi II DPR RI, ataupun KPU dan Bawaslu. Salah satunya menyangkut bulan Ramadhan di tahun 2024, yang jatuh pada bulan Maret dan April.
Untuk itu, pemilu serentak tidak ditetapkan di bulan tersebut. Alhasil, keputusan mengarah pada 14 Februari 2024, atau hampir dua bulan lebih cepat dari Pemilu 2019, yakni pada 17 April 2019. Selain itu, KPU juga mengantisipasi tahapan yang beririsan antara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang ditetapkan pelaksanaannya pada 27 November 2024. Hal ini ditujukan untuk memberikan ruang bagi peserta pemilu, dalam mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi(MK).
Dalam menghadapi Pemilu 2024 ini, tentunya KPU mulai bersiap menuntaskan regulasi mengenai tahapan, pendaftaran peserta pemilu, penataan dapil, pencalonan, daftar pemilih dan semua program tahapan lainnya. Termasuk KPU kabupaten/kota, juga mulai melakukan persiapan dan strategi masing-masing. Pasalnya, waktu yang tinggal sekitar 24 bulan tidaklah lama.
Misalnya di Padangpariaman, KPU Padangpariaman mengambil langkah untuk memulai sosialisasi dan pendidikan pemilih. Targetnya tentu agar partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 lebih tinggi dari pemilu sebelumnya. Lalu melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), penguatan jaringan komunikasi dan informatika juga media sosial, serta mempersiapkan sumber daya manusia.
Strategi Edukasi
Demi meningkatkan kesadaran politik dan pemahaman masayarakat terhadap pemilu dan demokrasi sangatlah penting. Untuk mewujudkan itu, KPU Padangpariaman melakukan kerja sama dengan berbagi pihak. Di antaranya Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Padangpariaman, serta SDM Program Keluaraga Harapan (PKH) Kabupaten Padangpariaman. Sasarannya untuk pendidikan pada basis pemilih perempuan dan pemilih muda.
Selanjutnya, KPU Padangpariaman juga bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, serta Kantor Kementerian Agama Padangpariaman. Harapannya, basis pemilih  terangkum lebih maksimal untuk Pemilu 2024. Yakni dari kalangan pelajar SMA/SMK/MA ataupun santri di pondok pesantren yang ada di Padangpariaman.
Dalam memperkuat kerja sama dengan sekolah, KPU Padangpariaman pun meluncurkan program Duta Demokrasi. Di masing-masing sekolah/pesantren, dipilih 2 delegasi. Sehingga, KPU Padangpariaman memiliki perpanjangan tangan dalam melakukan pendidikan pemilih dan sosialisasi di lingkungan sekolah, madrasah ataupun pondok pesantren tersebut.
Duta Demokrasi itupun melakukan edukasi di ruang pendidikan, dengan menginisiasi pelaksanaan pemilihan ketua OSIS, OSIP atau OSIM, bermodelkan pemilu yang sebenarnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran politik dan demokrasi pelajar, yang tentunya secara otomatis mengedukasi pemilih pemula mengenal dengan baik, dan sadar pentingnya berpartisipasi saat Pemilu 2024 natinya.
Dengan adanya Duta Demokrasi, diharapkan keikutsertaan atau partisipasi pelajar dalam Pemilu 2024 menjadi antusias. Jadi, pemahaman pelajar semakin mendalam terkait pemilu. Muaranya, pelajar tidak saja sebagai pemilih, tetapi mampu mengkritisi mengenai pemilu itu sendiri. Edukasi seperti ini, salah satu bentuk pengaplikasian yang nyata pembelajaran kewarganegaraan pada kurikulum pendidikan.
Upaya KPU Padangpariaman melaksanakan pendidikan pemilih di kalangan pemilih pemula atau pemilih muda melalui kegiatan Duta Demokrasi, untuk menjawab rekomendasi Revolt Institute. Yakni terkait dengan riset terhadap ketidakhadiran pemilih dalam Pilkada Serentak 2020.
Jadi, dalam Pilkada Serentak 2020, tercatat sekitar 31,86 persen pemilih rentang usia 17-25 tahun, yang tidak menggunakan hak pilihnya. Untuk itu, pada Pemilu 2024, diupayakan peristiwa serupa tidak terulang lagi. Minimal angkanya dapat dikurangkan signifikan.
Hakikat Partisipasi Masyarakat
Kita menyadari bahwasanya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kepemiluan dan demokrasi, dibutuhkan kerja sama seluruh  stakeholders terkait. Makanya, penting membangun kesadaran masyarakat dalam setiap pemilihan. Sebab, misi KPU tidak saja meningkatkan partisipasi, tetapi juga kualitas pemilih dalam pemilu.
Selama ini, partisipasi masyarakat masih dipahami sebagai upaya mobilitas masyarakat untuk kepentingan pemerintah atau negara. Padahal, partisipasi idealnya masyarakat ikut dalam menentukan kebijakan pemerintah. Pemilu juga bagian dari kontrol masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Artinya, partisipasi masyarakat dalam politik, dengan jalan memilih pemimpin negara, secara langsung atau tidak langsung akan mempengaruhi kebijakan pemerintah ataupun public policy.
Partisipasi politik akan berjalan selaras manakala proses politik berjalan secara stabil. Seringkali, ada hambatan partisipasi politik ketika stabilitas politik belum bisa diwujudkan. Makanya, penting bagi pemegang kekuasaan untuk melakukan proses stabilitas politik.
Selain itu, meningkatnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu, sudah pasti menunjukkan semakin kuatnya tatanan demokrasi dalam sebuah negara. Jadi, dalam berdemokrasi, keterlibatan rakyat dalam setiap penyelenggaraan yang dilakukan negara adalah sebuah keniscayaan. Sebab, rakyat menjadi faktor yang sangat penting dalam tatanan demokrasi. (*)
Atikel opini ini ditulis oleh Erik Eksrada (Komisioner Divisi Sosialisasi SDM dan Parmas KPU Padangpariaman)
Baca ragam Artikel dan Opini hari ini di Datiak.com.
