Jumat, 29 Maret 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini dan Info Terkini

Pahami Hak Pejalan Kaki yang Dilindungi Undang-Undang

Ilustrasi seorang pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan di zebra cross. (Foto: IST)
2693 pembaca

Pengendara tidak menghiraukan pejalan kaki umum terjadi di jalan raya di Sumbar ini. Kesimpulan ini diambil dari sejumlah informasi yang dikirim pembaca ke email Datiak.com. Untuk menjawab permasalahan ini, kami merangkum sejumlah sumber terkait hak pejalan kaki beserta kewajibannya saat di jalan raya seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Lalu Lintas.

BANYAKNYA pejalan kaki yang tidak dihormati ketika menyeberang di zebra cross, tentunya bisa memicu kecelakaan di jalan raya. Padahal, di Indonesia telah terdapat aturan tentang pejalan kaki di dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Perihal pejalan kaki ditemukan di dalam Pasal 131 sampai 132. Di dalam Pasal 131, tersurat dengan jelas tentang hak pejalan kaki, untuk disediakan tempat penyeberangan, trotoar dan fasiltas lainnya. Hal itu sebagaimana termatub dalam Ayat (1) dari Pasal 131 bahwa “Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain”.

Ayat selanjutnya mengatur tentang keharusan pengguna jalan raya lainnya memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang sedang mempergunakan haknya menyeberang. Hal itu berbunyi bahwa “Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.”

Jadi, dalam Ayat (2) dari Pasal 131 telah ditegaskan bahwa pengemudi memang wajib mendahulukan pejalan kaki di tempat penyeberangan (zebra cross). Artinya, ketika jalanan sedang ramai dan terdapat seorang pejalan kaki yang hendak menyeberang di zebra cross, pengendara mobil ataupun sepeda motor harus berhenti, ketika melihat pejalan kaki itu sudah berdiri di tepi zebra cross.

Secara hukum, bila seorang pengedara mobil atau sepeda motor tidak berhenti memberikan jalan kepada pejalan kaki yang hendak menyeberang di zebra cross, berarti dia sudah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di lapangan, polisi yang melihat hal itu seharusnya menilang kendaraan tersebut.

Tidak itu saja, UU sebenarnya sangat memberikan perlindungan kepada pejalan kaki yang hendak menyeberang. Sebagaimana yang dirumuskan di dalam Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 bahwa “Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.”

Akan tetapi, di samping hak pejalan kaki, UU juga mengatur kewajiban setiap pejalan kaki sebagaimana yang tertera di dalam Pasal 132, yang terdiri dari beberapa poin berikut:
1) Pejalan kaki wajib
a. menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi; atau
b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.

2) Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Dengan demikian, dapat disimpulkan juga bahwa UU ini sebenarnya menyediakan aturan yang seimbang antara hak pejalan kaki dan kewajiban saat berada di jalan raya. Namun, kenyataan di lapangan memang masih banyak yang belum bersesuaian antara konsep dan prakteknya.

Hal ini seharusnya lebih disosialisasikan oleh aparat yang berwenang (terutama polisi lalu lintas) kepada publik. Sehingga, hak-hak dan kewajiban pejalan kaki yang diatur di dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lebih dipahami oleh semua lapisan masayarakat. Akhirnya, hal itu tentu dapat mengurangi kecelakaan di jalan raya. (*)


hasnul uncu wartawan datiak
Hasnul Uncu
Penulis