Operator Ekskavator Tertangkap, Bos Tambang Emas Ilegal Diburu
Solok Selatan | Datiak.com – Tim Satreskrim Polres Solok Selatan meringkus RN (22 tahun) dan DH (45 tahun), di Sungaibuluah, Jorong Gasiang, Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Kecamatam Sangir Batang Hari, Minggu (19/7) sekitar pukul 05.45 WIB. Keduanya diduga sebagai operator alat berat (ekskavator) tambang emas ilegal.
“Saat penangkapan, kedua tersangkat (RN dan DH, Red) tidak sedang bekerja. Sebab, ekskavator yang mereka gunakan mengalami kerusakan link,” ujar Kasat Reskrim Polres Solsel, M. Arvi, Rabu (22/7).
Ketika diamankan, imbuh M. Arvi, keduanya mengaku hanya bekerja sebagai operator alat berat tersebut. Sedangkan bos mereka tidak sedang berada di lokasi.
“Kami sudah mengantongi nama terduga bos tambang emas ilegal ini. Jumlahnya dua orang, sudah masuk DPO (daftar pencarian orang),” ungkap M. Arvi.
Ketika ditanya lebih siapa kedua orang itu, M. Arvi mengungkapkan inisialnya. Pertama DZ (42 tahun), warga Simpang Tiga, Nagari Lubukmalako, Kecamatan Sangirjujuan. Lalu HZ yang diketahui tinggal di Sungairumbai, Dharmasraya.
“Barang bukti (satu unit ekskavator, red) sudah di Mapolres Solsel. Baru sampai tadi malam sekitar pukul 02.30 (kemarin dini hari, red),” ungkapnya. “Selain itu, kita juga mengamankan karpet box, selang, dan timbangan emas,” katanya.
M. Arvi menjelaskan bahwa pelaku penambangan emas bisa tercancam dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Seperti dikehanui, Solsel salah satu kabupaten di Sumbar yang menjadi tempat penambangan emas ilegal. Bahkan, aktivitas tambang di sana sempat memakan korban jiwa. Terakhir terjadi 18 April 2020, di Jorong Talakiak, Nagari Ranah Pantai Cermin, Kecamatan Sangir Batang Hari. Sebanyak 9 penambang emas pun meninggal dunia (baca di sini). (da.)

Komentar ditutup.