Jumat, 29 Maret 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini dan Info Terkini

Oknum ASN asal Pekanbaru Ditangkap di Padangpariaman

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto (tengah depan) bersama Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Roedy Yoelianto saat ekspos kasus di Mapolda Sumbar, kemarin (30/6). Dibelakang mereka terdapat tersangka kasus narkoba yang diamankan Polda Sumbar. Salah seorang di antaranya oknum ASN asal Pekanbaru. (Foto: Humas Polda Sumbar)
244 pembaca

Padang | Datiak.com – Oknum ASN asal Pekanbaru dan rekannya yang merupakan seorang pedagang, ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar, di Lubukalung, Kabupaten Padangpariman, kemarin (23/6/2021). Pasalnya, mereka diduga kurir narkoba lintas provinsi.

Oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) yang diamankan tersebut berinisial MAK (30 tahun). Kepada petugas, ia mengaku seorang ASN Perhubungan Darat beralamat di Kota Pekanbaru. Sedangkan rekannya yang berinisial IM (31 tahun), bekerja sebagai pedagang di Kota Pekanbaru.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar Kombes Pol Roedy Yoelianto, menjelaskan bahwa  penangkapan MAK dan IM berawal dari laporan masyarakat. “Informasi yang disampaikan masyarakat kepada kita (pihak kepolisian, Red), yaitu adanya dugaan distribusi narkotika dari Pekanbaru menuju Sumbar,” sebut Kombes Pol Roedy Yoelianto, kepada awak media di Mapolda Sumbar, Rabu (30/6/2021).

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kombes Pol Roedy, Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung melakukan penyelidikan pergerakan oknum ASN asal Pekanbaru dan rekannya itu. Ternyata, petugas mendapat informasi bahwa MAK dan IM sudah memasuki daerah Sumatera Barat. Pihaknya pun melakukan pelacakan nomor kendaraan yang digunakan MAK dan IM.

“Dari hasil pelacakan itu diketahui bahwa kendaraan yang digunakan kurir (tersangka MAK dan IM, Red) berada di kawasan Lubukalung, Padangpariaman. Sehingga, percegatan langsung dilakukan di depan kantor Laka Lantas Polres Padangpariaman,” tutur mantan Kapolres Padangpariaman tersebut.

Saat pencegatan oknum ASN asal Pekanbaru dan pedagang yang diduga mengangkut narkoba tersebut, pihaknya dibantu oleh Satlantas Polres Padangpariman. Sebab, saat itu kondisi lalu lintas di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi tersebut sangat ramai.

“Setelah kita cegat, lalu kita melalukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat. Di saat penggeladahan, kita menemukan dua paket besar diduga narkotika jenis sabu yang berada di bawah sebelah kursi samping sopir,” tuturnya.

Pengakuan si Oknum ASN asal Pekanbaru

Setelah diinterotasi, tambah Roedy, kedua tersangka menyebut barang haram itu didapat dari seseorang pelaku lainnya yang berada di Kampung Dalam, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Sehingga, kurir yang diketahui oknum ASN asal Pekanbaru, serta pedagang di Kota Pekanbaru tersebut, langsung diamankan petugas.

“Modus operansinya adalah pemufakatan jahat dalam hal menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, menguasai diduga narkotika golongan l jenis sabu,” ungkap mantan Kapolres Kabupaten Dharmasraya ini.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap oknum ASN asal Pekanbaru dan rekannya tersebut, yaitu Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. tentang Narkotika, dengan ancaman pidana lima hingga 20 tahun kurungan penjara.

“Dengan diamankannya 2 kg sabu ini, secara otomatis 20 ribu orang sudah terselamatkan dari bahaya narkoba. Kita mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menyampaikan kepada pihak kepolisian terdekat, apabila mendapat informasi dugaan penyalahgunaan narkotika,” tukas Kombes Pol Roedy.

Sekarang, oknum ASN asal Pekanbaru dan rekannya itu sudah diamankan di Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (da.)


Temukan berita Padangpariaman hari ini dan berita Sumbar terkini di Datiak.com.

favicon datiakcom baru oke
Tim Redaksi
Penulis