Senin, 29 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Mengurai Kompleksnya Pemilu Serentak Tahun 2024, Bisakah?

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Padang Pariaman, Dewi Aorora, penulis artikel opini "Mengurai Kompleksnya Pemilu Serentak Tahun 2024, Bisakah?". (Foto: KPU Padang Pariaman)
1399 pembaca

Tahun 2024 adalah tahun yang luar biasa bagi penyelenggara juga bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, agenda besar bakal diselenggarakan, yakni Pemilu serentak tahun 2024. Mulai dari pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, hingga DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Begitupun pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Yakni pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

PEMILU serentak tahun 2024 buah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 14/PUU-XI/2013 ini, menjadi momentum reformat penyelenggaran Pemilu Presiden dan Legislatif, yang pada awalnya terpisah, akhirnya diselenggarakan pada waktu yang bersamaan. Putusan inilah yang memerintahkan penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Serentak di tahun 2019. Maka dari itu, Pemilu 2019 diatur lebih lanjut ketentuannya di dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemilu serentak tahun 2024 disadari merupakan Pemilu yang sangat kompleks dan penuh tantangan. Tanggal Pemungutan Suara yang sudah ditetapkan  14 Februari 2024, serta merta akan menjadi tolak ukur tahapan yang sedang dirancang oleh KPU. Masa tahapan selama 20 bulan yang diamanatkan undang undang akan segera dimulai di bulan Juni 2022.

Kompleksitas Pemilu 2024 tersebut dikarenakan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tidak direvisi. Artinya, Pemilu 2024 masih menggunakan undang-undang yang sama. Sementara Pemilu 2019 lalu menggoreskan berbagai catatan penting dalam perjalanan Pemilu Indonesia, dan menjadi evaluasi bagi perbaikan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dalam pelaksanaan Pemilu 2019 lalu dimana menghadirkan lima pemilihan sekaligus, menjadi evaluasi bagi KPU untuk mempesiapkan berbagai strategi kedepannya. Pertama dari sisi penyelenggara, bukan hanya masalah logistik surat suara, pemutakhiran data pemilih, sampai dengan dukungan anggaran. Namun yang tidak kalah pentingnya adalah sisi SDM nya, ad hocnya, internal penyelenggara ini sendiri harus kuat.

Kali pertama keserentakan Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif (Pilpres dan Pileg) ini membuat proses panjang dan kompleks setiap tahapan memiliki banyak dinamika dan tantangan tersendiri, terlebih beban kerja yang berat yang khususnya dialami oleh KPPS di tingkat TPS.

Ternyata pengalaman saja belum cukup mampu menjawab beban kerja yang diberikan. Perlu pemahaman yang lebih kuat dan kesadaran serta ketelitian yang tinggi untuk setiap detail kerja yang diberikan. Personil di TPS yang berhadapan langsung dengan pemilih harus siap menjadi garda terdepan kelancaran Pemilu. Mereka harus paham betul prosedur serta konsekuensi hukum atas semua proses di TPS tersebut.

Kedua, dari sisi Pemilih/masyarakat. Pemilih memiliki kendala dalam melakukan pemilihan untuk lima surat suara sekaligus serta membutuhkan waktu yang lebih lama di dalam bilik suara. Berkaca dari pengalaman itu, KPU telah melakukan berbagai upaya dalam penyederhanaan surat suara. Berulang kali simulasi digelar di berbagai daerah, untuk mematangkan pilihan, apakah menjadi dua atau tiga surat suara.

Memang ini belum rampung, tapi upaya perbaikan terus dilakukan. Sampai akhirnya Penyelenggara memiliki kerangka hukum yang tepat dalam menjawab kerumitan pemilih dalam mencoblos pilihannya, hingga melahirkan berbagai peraturan terkait dengan surat suara, pengadaan logistik Pemilu, pemungutan dan penghitungan suara dan rekapitulasi.

KPU sudah memulai rangkaian sosialisasi tahapan kepada berbagai pihak. Rancangan dan isu strategis berbagai tahapan sudah dikemas, sebagai bentuk akomodasi terhadap evaluasi Pemilu 2019. Merujuk pasal 167 ayat (4) dan Pasal 179 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017  tentang Pemilu. KPU pun sedang giat menata program dan tahapan Pemilu serentak tahun 2024 itu.

Berdasarkan aturan itulah, pada Desember 2022 ini akan sudah ada peserta Pemilu yang ditetapkan. Diawali dengan serangkaian agenda, mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi factual yang dilaksanakan oleh KPU di daerah sampai dengan penetapan peserta Pemilu serentak tahun 2024 oleh KPU RI secara nasional.

Sementara, dengan rentang waktu yang bersamaan di tahun 2022, mengacu pada rancangan tahapan yang sedang disusun oleh KPU saat ini, akan ada pula proses pembentukan adhoc ditingkat kecamatan yaitu  PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan ditingkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya yaitu PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Dengan jumlah kecamatan sebanyak 17 dan nagari sebanyak 103 di Padang Pariaman akan menjadi tantangan tersendiri dalam menyusun, mengkoordinasikan dan melaksanakan tahapan penting ini. Kenapa? Karena sudah tentu dengan jumlah ppk 5 orang per kecamatan, PPS 3 orang per nagari yang terpilih nantinya, sudah bisa dipastikan akan ada ribuan pelamar yang mengikuti proses seleksi ini.

Sementara, proses ini dikoordinir dan dilaksanakan, tanpa menggunakan jasa rekrutmen, atau dengan kata lain, hanya dengan mengandalkan tenaga SDM yang ada di internal KPU saja. Artinya dengan keterbatasan SDM yang ada, mulai dari penerimaan administrasi pelamar, untuk seluruh kecamatan dan seluruh nagari, kemudian persiapan proses seleksi tertulis, termasuk pembuatan soal dan penyusunan skema serta lokasi ujian, yang akan memakai banyak tempat untuk pelaksanaan ujian tertulisnya untuk menampung sekian ribu pelamar, sampai dengan proses akhir wawancara seluruh peserta yang lolos seleksi tertulis dan penetapan anggota adhoc terpilih.

Berbagai persoalan dalam rekruitmen badan adhoc, tak kalah penting untuk dievaluasi, seperti pemenuhan kelengkapan administrasi calon badan adhoc, mekanisme pendaftarannya, optimalisasi tanggapan dan masukan masyarakat terhadap integritas dan netralitas calon badan adhoc, serta manajeman sengketa terhadap ketidakpuasan berbagai pihak atas hasil rekruitmen.

Melihat tantangan ini, berbagai strategi dapat dilakukan. Pertama, menyediakan layanan pendaftaran online  bagi calon badan adhoc, sebagai alat bantu bagi para pendaftar memasukkan lamarannya. hal ini diyakini dapat mengurai penumpukan pelamar, mempermudah proses pendaftaran, dan KPU Kabupaten Kota memiliki basis data pelamar yang akurat.

Kedua, menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, dengan Dinas Kesehatan, untuk memastikan Calon Adhock sehat, tidak memiliki penyakit komorbit dan sudah vaksin Covid-19. Ketiga menjalin kerja bersama PT Pos Indonesia untuk mempermudah pengiriman berkas lamaran calon badan adhoc ke KPU Kabupaten Kota.

Terkait integritas calon badan adhoc, KPU kabupaten Kota, dapat bekerjasama dengan TNI, Polri, Pengadilan, Kejaksanaan dan Bawaslu, untuk memastikan Calon badan adhoc bebas dari kasus hukum, bebas dari penyalahgunaan narkoba dan keterkaitan dengan ideology dan netralitas calon badan adhoc.

Keempat, Optimalisasi berbagai teknologi informatika yang ada, seperti Sipol, provider yang menyediakan layanan murah dan mudah bagi calon badan adhoc, sehingga berbagai prosesnya dapat dipangkas menjadi lebih singkat. Strategi lain juga dapat dioptimalkan, dengan tujuan tetap mengutamakan pelayanan, transparansi dan akuntabilitas.

Persiapan adhoc yang lebih awal ini, juga menjadi solusi dalam mengurai kompleksitas Pemilu serentak tahun 2024. Badan adhoc memiliki waktu yang cukup untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan terhadap kinerja dan tanggung jawabnya.

KPU Kabupaten Kota lebih leluasa mengatur waktu dalam memberikan sosialisasi aturan-aturan, bimbingan teknis, dan berbagai simulasi. Penyelenggara adhoc diyakini lebih siap dalam menjalankan tahapan demi tahapan, menginventarisasi masalah dan upaya mitigasinya dapat diuraikan lebih dini.

Untuk menjawab tantangan atas tahapan ini, KPU Padang Pariaman harus siap dengan segala strategi dan mekanismenya tentu dukungan semua pihak juga demi suksesnya agenda bersama Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

Lantas bagaimana dengan Pilkada serentak tahun 2024?

Ini akan menjadi tantangan lain bagi KPU. Ketika di ujung tahapan Pemilu sentak tahun 2024, yaitu menuju rangkaian tahapan untuk pemungutan suara, akan ada tahapan yang beririsan dengan tahapan awalan Pilkada serentak tahun 2024.

Kredibilitas dan professionalisme penyelenggara benar-benar akan diuji dan harus mampu menjawab tantangan ini. Karena penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024 sudah dikunci oleh Undang-Undang Pilkada pada November 2024, dan pemerintah juga telah menyetujui usulan pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024, digelar pada 27 November 2024.

Tentu semua rangkaian proses dan tahapan yang akan segera dijalani menuju 20 bulan Pemilu serentak tahun 2024 memiliki landasan hukum yang jelas dan tegas untuk membingkai kerja-kerja penyelenggara Pemilu serta Peserta Pemilu dan juga stakeholder lainnya, agar bisa seirama dalam setiap tahapannya.

Akhirnya dengan mempersiapkan tahapan lebih awal serta untuk peningkatan pemahaman dan kemampuan untuk internal kpu khususnya dan masyarakat umumnya, terhadap regulasi dan tahapan Pemilu 2024, kita berharap semua akan berangkat dengan pemahaman yang sama dan tujuan yang sama menuju sukssenya alek besar negara Indonesia dan alek padang pariaman tentunya. (*)


Artikel opini ini ditulis oleh Dewi Aorora (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Padang Pariaman)


Tim Redaksi
Penulis