Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Mengurai Kompleksnya Pemilu Serentak Tahun 2024, Bisakah?

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Padang Pariaman, Dewi Aorora, penulis artikel opini "Mengurai Kompleksnya Pemilu Serentak Tahun 2024, Bisakah?". (Foto: KPU Padang Pariaman)
1447 pembaca

Sementara, proses ini dikoordinir dan dilaksanakan, tanpa menggunakan jasa rekrutmen, atau dengan kata lain, hanya dengan mengandalkan tenaga SDM yang ada di internal KPU saja. Artinya dengan keterbatasan SDM yang ada, mulai dari penerimaan administrasi pelamar, untuk seluruh kecamatan dan seluruh nagari, kemudian persiapan proses seleksi tertulis, termasuk pembuatan soal dan penyusunan skema serta lokasi ujian, yang akan memakai banyak tempat untuk pelaksanaan ujian tertulisnya untuk menampung sekian ribu pelamar, sampai dengan proses akhir wawancara seluruh peserta yang lolos seleksi tertulis dan penetapan anggota adhoc terpilih.

Berbagai persoalan dalam rekruitmen badan adhoc, tak kalah penting untuk dievaluasi, seperti pemenuhan kelengkapan administrasi calon badan adhoc, mekanisme pendaftarannya, optimalisasi tanggapan dan masukan masyarakat terhadap integritas dan netralitas calon badan adhoc, serta manajeman sengketa terhadap ketidakpuasan berbagai pihak atas hasil rekruitmen.

Melihat tantangan ini, berbagai strategi dapat dilakukan. Pertama, menyediakan layanan pendaftaran online  bagi calon badan adhoc, sebagai alat bantu bagi para pendaftar memasukkan lamarannya. hal ini diyakini dapat mengurai penumpukan pelamar, mempermudah proses pendaftaran, dan KPU Kabupaten Kota memiliki basis data pelamar yang akurat.

Kedua, menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, dengan Dinas Kesehatan, untuk memastikan Calon Adhock sehat, tidak memiliki penyakit komorbit dan sudah vaksin Covid-19. Ketiga menjalin kerja bersama PT Pos Indonesia untuk mempermudah pengiriman berkas lamaran calon badan adhoc ke KPU Kabupaten Kota.

Terkait integritas calon badan adhoc, KPU kabupaten Kota, dapat bekerjasama dengan TNI, Polri, Pengadilan, Kejaksanaan dan Bawaslu, untuk memastikan Calon badan adhoc bebas dari kasus hukum, bebas dari penyalahgunaan narkoba dan keterkaitan dengan ideology dan netralitas calon badan adhoc.

Keempat, Optimalisasi berbagai teknologi informatika yang ada, seperti Sipol, provider yang menyediakan layanan murah dan mudah bagi calon badan adhoc, sehingga berbagai prosesnya dapat dipangkas menjadi lebih singkat. Strategi lain juga dapat dioptimalkan, dengan tujuan tetap mengutamakan pelayanan, transparansi dan akuntabilitas.

Persiapan adhoc yang lebih awal ini, juga menjadi solusi dalam mengurai kompleksitas Pemilu serentak tahun 2024. Badan adhoc memiliki waktu yang cukup untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan terhadap kinerja dan tanggung jawabnya.

Exit mobile version