Senin, 29 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Mengurai Kompleksnya Pemilu Serentak Tahun 2024, Bisakah?

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Padang Pariaman, Dewi Aorora, penulis artikel opini "Mengurai Kompleksnya Pemilu Serentak Tahun 2024, Bisakah?". (Foto: KPU Padang Pariaman)
1398 pembaca

Tahun 2024 adalah tahun yang luar biasa bagi penyelenggara juga bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, agenda besar bakal diselenggarakan, yakni Pemilu serentak tahun 2024. Mulai dari pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, hingga DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Begitupun pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Yakni pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

PEMILU serentak tahun 2024 buah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 14/PUU-XI/2013 ini, menjadi momentum reformat penyelenggaran Pemilu Presiden dan Legislatif, yang pada awalnya terpisah, akhirnya diselenggarakan pada waktu yang bersamaan. Putusan inilah yang memerintahkan penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Serentak di tahun 2019. Maka dari itu, Pemilu 2019 diatur lebih lanjut ketentuannya di dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemilu serentak tahun 2024 disadari merupakan Pemilu yang sangat kompleks dan penuh tantangan. Tanggal Pemungutan Suara yang sudah ditetapkan  14 Februari 2024, serta merta akan menjadi tolak ukur tahapan yang sedang dirancang oleh KPU. Masa tahapan selama 20 bulan yang diamanatkan undang undang akan segera dimulai di bulan Juni 2022.

Kompleksitas Pemilu 2024 tersebut dikarenakan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tidak direvisi. Artinya, Pemilu 2024 masih menggunakan undang-undang yang sama. Sementara Pemilu 2019 lalu menggoreskan berbagai catatan penting dalam perjalanan Pemilu Indonesia, dan menjadi evaluasi bagi perbaikan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dalam pelaksanaan Pemilu 2019 lalu dimana menghadirkan lima pemilihan sekaligus, menjadi evaluasi bagi KPU untuk mempesiapkan berbagai strategi kedepannya. Pertama dari sisi penyelenggara, bukan hanya masalah logistik surat suara, pemutakhiran data pemilih, sampai dengan dukungan anggaran. Namun yang tidak kalah pentingnya adalah sisi SDM nya, ad hocnya, internal penyelenggara ini sendiri harus kuat.

Kali pertama keserentakan Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif (Pilpres dan Pileg) ini membuat proses panjang dan kompleks setiap tahapan memiliki banyak dinamika dan tantangan tersendiri, terlebih beban kerja yang berat yang khususnya dialami oleh KPPS di tingkat TPS.

Tim Redaksi
Penulis