Sabtu, 20 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Membuat Kartu Keluarga secara Online: 2 Jalur Alternatif, Cetak KK di Mana Saja

Bentuk kartu keluarga yang diurus secara online dan dapat dicetak di rumah atau kantor kelurahan/desa tempat tinggal si pemilik kartu keluarga tersebut. (Foto: Pemdes Sidanegara)
20089 pembaca
Membuat kartu keluarga secara online ternyata sangatlah mudah. Jadi, sebanrnya kamu tak perlu lagi sibuk-sibuk ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Cukup online dengan laptop/ponsel, kartu keluarga (KK) bisa dicetak di rumah. Benarkah?

Membuat kartu keluarga secara online sebenarnya bukanlah hal baru. Kebijakan ini sudah sangat lama diberlakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Dirjend Dukcapil yang diteruskan ke Disdukcapil daerah.

Daerah dengan Kepala Disdukcapil yang melek teknologi informasi, langsung cepat menangkap instruksi ini. Sehingga, pelayanan administrasi kependudukan secara online, berjalan dengan lancar. Hal itu sudah pasti sangat mempermudah masyarakat. Misalnya saja untuk membuat kartu keluarga secara online.

Implementasi kebijakan oleh daerah yang inovatif, tentunya sangat memangkas birokrasi. Pasalnya, masyarakat sama sekali tidak perlu mengurus dokumen kependudukannya ke Disdukcapil. Hanya dengan jalur online, dokumen bisa dicetak di rumah. Terutama membuat kartu keluarga secara online.

Makanya, daerah yang memaksimalkan layanan online itu, kartu keluarga yang diterbitkannya menggunakan kertas yang mungkin masih asing bagi kebanyakan orang. Umumnya, kartu keluarga yang sudah sangat dikenal yaitu berwarna sediki biru muda.

Tidak hanya itu, kartu keluarga yang diurus secara online tanda tangan pejabatnya berupa barcode. Hal ini juga asing bagi kebanyakan orang. Namun, pada prinsipnya kartu keluarga tersebut memiliki fungsi dan legalitas setara dengan kartu keluarga yang dikenal sebelum adanya layanan online.

Tidak berpenjang lebar lagi, Datiak.com akan mengulas secara lengkap tips membuat kartu keluarga secara online. Penelusuran Tim Datiak.com, terdapat 2 jalur alternatif dalam membuat kartu keluarga secara online. Yakni via situs Kemendagri dan situ-situs resmi Disdukcapil daerah. Berikut ulasannya:

Alternatif 1: Membuat Kartu Keluarga Secara Online di Situs Kemendagri

Metode membuat kartu keluarga secara online ternyata bisa langsung lewat website Kemendagri. Tetapi, kamu mesti membuat akun terlebih dulu biar bisa membuat kartu keluarga secara online dan pengaktifannya. Kamu bisa mengambil aplikasi mobile di Playstore atau melalui Anjungan Dukcapil Mandiri.

Berikut langkah-langkah yang harus kamu lalui untuk membuat kartu keluarga secara online di jalur Kemendagri:

  1. Membuka https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id;
  2. Kalau kamu belum mempunyai akun, selekasnya daftar terlebih dulu;
  3. Isi 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama komplet, kelamin, serta tempat dan tanggal lahir;
  4. Isi nomor ponsel kamu yang masih aktif buat tes akun;
  5. Tambahkan alamat email;
  6. Isi sandi dan tuliskan kode unik atau captcha;
  7. Masuk kembali  ke aplikasi;
  8. Tambahkan nomor ponsel, sandi, dan kode unik;
  9. Seusai masuk aplikasi, tentukan sarana pengurusan dokumen secara online;
  10. Isi permintaan membuat kartu keluarga secara online;
  11. Terakhir, unggah seluruh syarat yang dibutuhkan.
Hasnul Uncu
Penulis