Masalah Pembebasan Lahan Tol masih Banyak, Rp 65 M Uang Masyarakat di Pengadilan
Padang Pariaman | Datiak.com – Masalah pembebasan lahan tol di Padang Pariaman ternyata masih banyak. Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Syahril, ketika diwawancarai awak media, saat melakukan eksekusi lahan di Nagari Buayan, Kecamatan Batang Anai, beberapa waktu lalu.
Syahril menjelaskan bahwa masih banyak perkara masalah pembebasan lahan tol di Padang Pariaman, yang sekarang berlangsung di PN Pariaman. Namun, ia tidak mengetahui berapa jumlah pasti lahan yang berperkara tersebut. “Kalau jumlah perkaranya saya tidak ingat. Yang pasti banyak,” beber Syahril.
Bahkan, jumlah uang dari keseluruhan perkara masalah pembebasan lahan tol di Padang Pariaman sangat banyak. Nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
“Ada sekitar Rp 65 miliar. Sedangkan yang lahannya dieksekusi hari ini, itu uangnya ada sekitar Rp 2 miliar lebih dan belum diambil si pemilik lahan,” ungkapnya.
Masih banyaknya perkara masalah pembebasan lahan tol di Padang Pariaman, diprediksi banyak pihak bakal selalu menjadi penghalang kelancaran pembangunan tol.
Untuk itu, pemerintah daerah provinsi ataupun kabupaten, khususnya kepala daerah dan DPRD, diharapkan benar-benar turun ke lapangan dalam mengatasi masalah.
Misalnya seperti yang disampaikan Lisman (47 tahun), seorang warga yang ikut menyaksikan eksekusi di Nagari Buayan tersebut. Pria asal Lubuak Aluang ini melihat, masyarakat dibiarkan saja berhadapan dengan penegak hukum, saat merasa dirugikan atas lahan mereka.
“Sikap-sikap mengadu masyaraikat dengan aparat penegak hukum, mestinya tidak dilakukan oleh pejabat kita di Sumbar ini. Katanya mereka orang Minang yang berfalsafah adaik basandi sarak, sarak basandi kitabullah,” hematnya.
Menurutnya, polemik lahan muncul di Padang Pariaman bukan karena masyarakat tidak mendukung pembangunan. Namun, lantaran masyarakat merasa dirugikan atas hak mereka. Hal itu diduga karena ulah para oknum yang mencari keuntungan dari pembebasan lahan tersebut.
“Nah, makanya peran kepala daerah sangat penting untuk memberantas oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi dalam pembebasan lahan tol ini. Apa mau terulang lagi kayak kasus Taman Hayati di Parik Malintang,” cetusnya.
Untuk itu, ia berharap agar kepala daerah tidak hanya menyarankan masyarakat untuk melapor ke penegak hukum, jika ada oknum yang bermain. Sebab, menurutnya tidak seluruh masyarakat punya nyali untuk beberusan dengan hukum.
“Kalau menyuruh masyarakat berurusan sendiri, baiknya tidak usah ada pejabat di daerah ini sebagai tempat mengadu masyarakat,” tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi memastikan bahwa pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Sesi Kasang-Kapalo Hilalang akan selesai pada September ini. Hal itu lantaran pihaknya tidak menemukan adanya persoalan krusial dalam proses pembebasan lahan yang masih tersisa. (da.)
- Baca berita dan artikel Kami di Google Berita.

