Masalah Ganti Rugi Lahan Tol di Padangpariaman Muncul 1 Lagi
Padangpariaman | Datiak.com – Masalah ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, Seksi Padang-Sicincin kian makin banyak. Masalah yang tengah panas yaitu dugaan penyelewengan ganti rugi lahan Tanam Keragaman Hayati di Nagari Paritmalintang, Kecamatan Enamlingkung. Sekarang, kasusnya sedang dalam penanganan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
Selanjutnya masalah ganti rugi lahan tol yang lambat, juga mulai memicu protes dan keluhan sejumlah pemilik lahan. Kini, ditambah lagi dengan persoalan dugaan mal administrasi, yang berujung pelaporan kepada polisi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. Kasus ini dialami keluarga Duly Hendri di Nagari Kasang, Kecamatan Batanganai.
Permasalahan inipun membuat keluarga Duly sempat menghalangi operasional pengerjaan tol Padang-Pekanbaru di Sta 2+175. Bahkan, sampai sekarang keluarga Duly meminta agar tol yang sudah dibangun di atas lahan keluarganya, tidak dipasangi pagar hingga ganti masalah ganti rugi lahan tol tersebut diselesaikan.
Kemarin (23/8/2021), sejumlah keluarga Duly tampak berada di tol Padang-Pekanbaru, Seksi Padang-Sicinicn, tepatnya di Sta 2+175 yang berada di Nagari Kasang. Untungnya, tidak ada tindakannya yang menghalangi ataupun berbicara keras di sana. Mereka hanya mengawasi untuk memastikan pagar jalan bebas hambatan tersebut tidak dibangun. “Apa lagi yang bisa kami tuntut? Kalau tanah kami sudah dibangun jalan,” ungkap Disnawati, kakak dari Duly Hendri.
Jadi, Disnawati memastikan bakal mengawasi dan bertindak apapun bersama keluarganya, apabila masalah ganti rugi lahan tol tidak diselesaikan. Ia mengaku tidak peduli soal adanya kesalahan administrasi. Sebab kesalahan itu bukan disebabkan oleh pihak keluarganya.
Hal itupun dibenarkan oleh Alkausar Mastarino (27 tahun), putra dari Disnawati. Ia mengatakan bahwa uang ganti rugi lahan keluarganya kini berada di Pengadilan Negeri Pariaman. Uang itu tidak bisa dicairkan, karena BPN Padangpariaman tidak memberikan surat pengantar pencairan uang ganti rugi.
“Kami tidak tahu apa alasan BPN tidak mau memberi surat pengantar. Terakhir, Kasi BPN yang bernama Fina mengatakan akan menghubungi ibu saya (Disnawati), apabila surat itu sudah dibisa dikeluarkan. Itu sejak awal Februari lalu,” beber Alkausar.
“Sampai sekarang, tidak ada juga surat pengantar itu. Padahal, lahan keluarga kami dengan Nis (nomor) 0065, seluruh syaratnya sudah lengkap. Nilai ganti ruginya sekitar Rp 900 juta lebih,” imbuh Alkausar.
Mula Masalah Ganti Rugi Lahan Tol Duly Cs
Masalah ganti rugi lahan tol yang dialami keluarga Duly Hendri ini sebenarnya sudah sangat lama. Dimulai di akhir 2017, saat pihak BPN Padangpariaman hendak memetakan lahan yang akan dilalui tol Padang-Pekanbaru. Hal ini diceritakan Duly, ketika dihubungi via handphone pribadinya.
“Sejak awal, saya yang menunjukkan BPN soal wilayah tanah kaum saya itu, dan mempersiapkan seluruh data yang dibutuhkan BPN. Sebab, memang saya laki-laki tertua dan satu-satunya dari garis keturunan nenek saya. Makanya, seluruh saudara kontan saya (satu nenek, Red) menunjuk saya sebagai mamak kapalo warih (selanjutnya disebut MKW, Red),” ujar Duly memulai pembicaraan via telepon, kemarin sore (23/8/2021).
Setelah penunjukan dan penghimpunan data lahan selesai dilakukannya dengan pihak BPN, Duly pun sempat bertanya kepada kepada pihak BPN, apakah pengukuran itu dipastikan tidak ada masalah ke depannya? “Pas saya bertanya begitu, pihak BPN memastikan tidak akan ada masalah. Saya pun menegaskan lagi, jangan sampai hal ini membuat perpecahan dalam keluarga kami,” ungkap Duly.
Namun, kecemasannya itu menjadi kenyataan. Tepatnya ketika BPN mengumumkan peta bidang tanahnya yang akan terkena pembangunan tol. Namun, yang jadi masalah bukan peta bidangnya, melainkan nama MKW yang dituliskan bukan dirinya.
“Padahal sudah jelas saya bersaudara dan beradik kakak di kaum saya, menyepakati bahwa saya sebagai mamak kapalo warih. Nyatanya, muncul mamak kapalo warih yang diakui BPN Padangpariaman, yaitu kemenakan jauh saya (tidak satu nenek, Red). Artinya, mamak yang diakui BPN itu tidak ada urusannya dengan tanah kaum kami,” papar Duly.
Pengumuman itupun membuatnya berang. Sehingga, Duly cs (bersama keluarganya) mendatangi BPN Padangpariaman untuk mempertanyakan hal itu. Pasalnya, BPN tidak mengkonfirmasi kepada pihak keluarganya soal adanya pengusulan MKW tersebut. Bahkan, BPN tidak pernah meminta surat penunjukan MKW kepadanya ataupun keluarga kontannya.
“Awalnya saya bertanya dengan sabar. Namun penjelasan pihak BPN tidak masuk akal bagi saya. Sampai-sampai saya bersuara tinggi di kantor BPN Padangpariaman tersebut,” ungkapnya mengenang kejadian tersebut.
Tindakannya itupun, lanjut Duly, memancing Kepala BPN Padangpariaman, Gatot Teja Pratama keluar dan mengajaknya berdiskusi dalam ruangan. “Kepala BPN minta saya tenang. Saya jelaskan bahwa saya sudah tenang dari tadi. Saya pun mengatan bahwa BPN harus bertanggung jawab, karena diterimanya surat MKW palsu oleh BPN, akan menjadi konflik antara keluarganya dengan kemenakannya yang diangkat sebagai MKW tersebut,” papar Duly.
Permintaannya itupun dijanjikan bakal diproses oleh BPN. Asalnya, Duly cs tidak memperlebar dugaan mal administrasi itu ke publik ataupun penegak hukum. Sebab, dalam surat penunjukan MKW palsu itu, seluruh tanda tangan Duly, adik, hingga kemenakannya dipalsukan.
“Namun permintaan BPN untuk bersabar kami turuti. Ini kami lakukan untuk menghindari konflik. Sebab, bagaimanapun MKW palsu masih kemenakan jauh saya,” beber Duly yang kini berada di Kota Batam, Kepulauan Riau tersebut.
Namun seiring berjalannya waktu, lanjut Duly, permasalahan itupun tidak ada kejelasan. Yang terjadi, pihak BPN terus membujuk dia dan keluarganya untuk bersabar. Masalah ganti rugi lahan tol itu memuncak, saat pembayaran ganti rugi akan dilakukan. Ternyata, uang ganti rugi lahan keluarganya dilimpahkan oleh BPN Padangpariaman ke Pengadilan Negeri Pariaman.
“Alasannya melimpahkan itu ke pengadilan, karena adanya dua klaim kepemilikan lahan. Padahal mereka (pihak BPN Padangpariaman, Red) sejak awal sudah tahu kalau saya mamak kepala waris yang ditunjuk keluarga saya. Bahkan sekarang sudah ada surat resminya,” kata Duly.
“Tapi surat penunjukan saya sebagai mamak kapalo warih itu tidak diakui oleh BPN. Alasannya surat itu hanya untuk kebutuhan saat pemindahan beberapa rumah keluarga saya yang berada di atas lahan tol saja. Kalau untuk pencairan dana, harus ada surat baru,” imbuhnya menjelaskan.
Hal itupun membuat Duly bingung. Terlebih saat ini pihak Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Kasang juga menolak menandatangani surat penunjukannya sebagai MKW keluarganya. Alasannya karena adanya pelaporan kepada polisi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat penunjukan “MKW palsu”.
“Semua sudah bermain dalam masalah ini. Makanya, keluarga kami yang orang tidak berada (ekonomi pas-pasan, Red), memilih cara sesuai kemampuan kami. Salah satunya menghambat dan melarang dibuat pagar tol yang sudah dibangun di lahan kami itu,” tukasnya.
Buntut ke Ranah Hukum
Masalah ganti rugi lahan tol itupun akhirnya disepakai oleh Duly dan keluarganya untuk dilaporkan ke Polres Padangpariaman. Yakni soal dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat penunjukan MKW yang tidak ada kaitan dengan keluarganya. Pelapornya tercatat atas nama Alkausar Mastarino yang merupakan kemenakan Duly. “Pelaporan itu saya lakukan 13 Januari lalu. Informasi terakhir dari pihak polres, laporan itu masih dalam penyelidikan (meminta keterangan saksi),” ungkap Alkausar.
Alkausar memilih mempolisikan masalah tersebut, agar jelas titik permasalahannya. Sebab, katanya pemalsuan tanda tangan nyata dilakukan dalam surat penunjukan MKW yang bukan dari pihak keluarganya. “Saya yakin masalah ini bisa saja dialami pemilik lahan lainnya yang belum menerima ganti rugi,” hematnya.
Untuk itu, ia berharap masalah ganti rugi lahan tol milik keluaganya itu diperhatikan oleh kepala daerah. Salah satunya mengusulkan evaluasi para penyelenggaran administrasi pembebasan dan ganti rugi tol kepada pemerintah pusat. “Kalau pemalsuan tanda tangan itu tidak disikapi serius dan tidak didukung kepala daerah, sama saja pemerintah daerah membiarkan hak kami dirampas. Kami punya seluruh bukti kepemilikan lahan kami itu,” tukas Alkausar.
Sedangkan Kepala BPN Padangpariaman, Gatot Teja Pratama yang dikonfirmasi via chat WhatsApp pribadinya, meminta media untuk menanyakan masalah ganti rugi lahan tol milik keluarga Duly Hendri itu kepada Fina Eni Fujiastuti, selaku Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Padangpariaman.
Sementara Fina Eni Fujiastuti yang dihubungi via WhatsApp pribadinya, meminta media datang langsung ke Kantor BPN Padangpariaman. “Berarti (tidak bisanya BPN Padangpariaman mengeluarkan surat pengantar pencairan uang ganti rugi, Red), masih ada persyaratan yang belum dipenuhi, atau mungkin masih ada sengketa dalam kaumnya. Untuk pastinya, berkas ada di kantor, saya tidak ingat. Nanti bisa temui Widy (stafnya),” jelas Fina.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Padangpariaman, AKP Ardiansyah Rolindo, tidak mengangkat teleponnya saat dihubungi. Begitupun saat di-chating ke WhatsApp pribadinya terkait perkembangan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan, tidak dibalas oleh AKP Ardiansyah Rolindo.
Lalu Ketua KAN Kasang, Djasri Dt Basa yang dihubungi ke nomor handphone pribadinya, juga tidak mengangkat. Begitupun saat dikirimi pesan singkat (SMS) soal munculnya surat penunjukan MKW yang berbuntut dugaan pemalsuan tanda tangan palsu, juga tidak direspon Djasri Dt Basa hingga berita ini diterbitkan. (da.)
Temukan berita Padangpariaman hari ini dan berita Sumbar terkini di Datiak.com.
