Jumat, 29 Maret 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini dan Info Terkini

Mantan Kepala BPBD Sijunjung yang Ditersangkakan Meninggal

Ilustrasi meninggal dunia atau wafat. (Gambar: Tim Datiak.com)
402 pembaca

Sijunjung | Datiak.com – Mantan Kepala BPBD Sijunjung berinisial H, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, dikabarkan meninggal dunia tadi malam (27/9/2021). Tepatnya saat ia hendak dirujuk dari RSUD Sijunjung ke Padang.

Informasi yang dikumpulkan Datiak.com, H dikabarkan memang sudah dirawat di RSUD Sijunjung. Namun, tadi malam tensinya naik hingga 220 mmHg. Sehingga, pihak RSUD Sijunjung memutuskan untuk merujuk mantan Kepala BPBD Sijunjung itu ke Kota Padang.

Sayangnya, belum keluar dari Sijunjung, tepatnya di Silungkang, nyawa H tidak terselamatkan. “Beliau (mantan kepala BPBD Sijunjung, H, Red) menghimbuskan nafas terakhir tadi malam, saat perjalanan menuju Padang. Tensinya naik 220,” ungkap Direktur RSUD Sijunjung, Diana Oktavia.

Kabar meninggalnya H juga disampaikan oleh Kabag Protokol Setdakab Sijunjung, Afrizal Chan, lewat pesan WhatsApp-nya. “Assalamualaikum Wr. Wb. Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Telah berpulang ke Rahmatullah bapak HDW, mantan Kalaksa BPBD Sijunjung. Semoga alm diterima di sisi Allah SWT. Aamin,” tulis Afrizal.

Kabar meninggalnya mantan Kepala BPBD Sijunjung, H, disampaikan di media sosial oleh orang-orang yang mengenalnya, teman, ataupun kerabat. “Semoga (almarhum) husnul khotimah. Mohon dimaafkan bila ada kesalahan dan kekhilafan selama pergaulan. Dan kelurga yang ditinggalkan tabah menghadapi cobaan ini. Amin YRA,” akun Facebook Muckhlis Anwar.

Ditetapkannya Mantan Kepala BPBD Sijunjung sebagai Tersangka

Seperti diketahui, Senin siang (27/9/2021) Kejari Sijunjung menggelar jumpa pers penetapan mantan Kepala BPBD Sijunjung berinisial H sebagai tersangka dugaan korupsi. Yakni menyangkut penggunaan anggaran PT Sijunjung Sumbar Energi (SSE).

Pasalnya, dana PT Sijunjung Sumbar Energi (SSE) senilai Rp 810 juta yang bersumber dari APBD Sumatera Barat dan APBD Sijunjung di tahun 2019, sekitar Rp 710 juta diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Sehingga, mantan Kepala BPBD Sijunjung yang menjabat Direktur PT Sijunjung Sumbar Energi (SSE) semasa itu, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejari Sijunjung, kemarin. (da.)


Temukan berita Sijunjung hari ini dan berita Sumbar terkini di Datiak.com.

favicon datiakcom baru oke
Tim Redaksi
Penulis