Rabu, 15 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Mantan Kalaksa BPBD Tersangka Dugaan Korupsi Rp 701 Juta

Kajari Sijunjung didampingi jajaran saat memberikan keterangan pers penetapan tersangka dugaan korupsi di PT Sijunjung Sumbar Sumber Energi (SSSE). (Foto: Istimewa)
453 pembaca

Sijunjung | Datiak.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung menetapkan mantan Kalaksa BPBD Sijunjung berinisial H, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PT Sijunjung Sumbar Energi (SSE), Senin (27/9). Ditargetkan perkara ini tuntas ke persidangan Oktober, bersamaan kasus dugaan tipikor dana BOS pada SDN 24 Airangek dengan tersangka kepala sekolah setempat.

Penetapan tersangka terhadap mantan Kalaksa BPBD Sijunjung berinisial H, diumumkan secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Sijunjung, Efendri Eka Saputra, dalam pers rilisnya di Ruang Pertemuan Kejari Sijunjung, di Nagari Muaro. Kajari tampak didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, serta sejumlah jaksa lainnya.

Setelah sebelumnya BPKP Sumbar menyampaikan hasil penghitungan kerugian negara atas dugaan tipikor tersebut dengan total mencapai Rp701 juta, dari jumlah anggaran yang di plot Rp810 juta. Sumber dana berasal dari APBD Provinsi Sumbar dan Pemkab Sijunjung tahun anggaran 2019, yang dalam hal ini berkapasitas sebagai pemegang saham. Di mana Pemprov Sumbar sebanyak 51 persen, Pemkab Sijunjung 49 persen.

“Hari ini (kemarin, red) kami umumkan secara resmi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Sijunjung Sumbar Sumber Energi (SSE), yakni berinisial HDW. Dalam hal ini Ia berkapasitas sebagai Komisaris sekaligus Direksi pada PT SSE,” jelas Efendri Eka Saputra.

Dalam operandinya, lanjut Efendri, mantan Kalaksa BPBD Sijunjung tersebut diduga melakukan mark up terhadap anggaran PT SSSE dan selanjutnya membuat laporan fiktif. Hingga penggunaan anggaran sebesar Rp 701 juta pada periode tahun 2019 tidak dapat dipertanggungjawabkan, alias bocor, serta sejauh ini tidak punya itikad baik untuk menyelesaikannya.

Bahkan sampai sekarang laporan pertanggung jawaban keuangan PT SSE tahun 2019, belum kunjung disampaikan pada pemegang saham (Pemprov Sumbar dan Pemkab Sijunjung). Padahal, sudah berulang kali diminta secara tertulis, ataupun lisan.

“Atas perbuatannya, tersangka (mantan Kalaksa BPBD Sijunjung, Red) dapat dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup,” tegas Kajari.

Sebagaimana diketahui, H merupakan pensiunan pejabat Pemkab Sijunjung, dengan jabatan terakhir sebagai Kepala BPBD Kabupaten Sijunjung. Setelah memasuki masa purnabhakti, ia kemudian didapuk sebagai Komisaris dan Direksi PT SSE.

Mantan Kalaksa BPBD Sijunjung Segera Dipanggil

Ditambahkan Kasi Pidsus, Fengki Andreas, terhadap total anggaran PT SSE sebesar Rp810 juta, hanya sekitar Rp100 jutaan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, selisihnya Rp701 diduga di-mark up. Ini berdasarkan hasil audit dan penghitungan dari BPKP Sumbar beberapa waktu lalu.

Itu pun berdasarkan catatan keuangan tersangka, sekitar Rp100 jutaan tersebut dipergunakan untuk gaji bulanan direksi Rp 7 juta per bulan, THR Rp 6 juta, rental mobil kantor yang takn lain milik tersangka sendiri, dan lain-lain sebagainya.

Selebihnya dihabiskan diluar ketentuan (untuk kepentingan pribadi), alias di-mark up/fiktif dengan total Rp701 juta. Untuk kepentingan proses penyedikan, pihak kejaksaan telah memintai keterangan 21 saksi, diantaranya 7 orang dari Pemprov Sumbar, 14 dari Sijunjung. Diperkuat sejumlah bukti (dokumen) yang berhasil dikumpulkan penyidik.

Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, tercatat menimbulkan kerugian terhadap negara. Selanjutnya mantan Kalaksa BPBD Sijunjung yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam waktu dekat segera dipanggil, untuk percepatan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Muaro.

Bersamaan dengan percepatan pelimpahan berkas perkara tipikor dana BOS pada SDN 24 Airangek dengan tersangka Kepala Sekolah (Kepsek). (da.)


Temukan berita Sijunjung hari ini dan berita Sumbar terkini di Datiak.com.

Tim Redaksi
Penulis