Mahyeldi-Audy Deklarasikan Kemenangan sehari Usai Pemilihan
Padang | Datiak.com – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi-Audy Joinaldy, tampaknya sudah sangat optimis dengan hasil hitung cepat internal tim pemenangannya. Sehingga, Mahyeldi-Audy deklarasikan kemenangan bersama tim pemenang dan dua partai pengusungnya, sehari usai Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar, yakni Kamis (10/12).
Dalam deklarasi itu, Ketua DPW PKS Sumbar Irsyad Syafar mengatakan, real count yang dilaksanakan saksi paslon Mahyeldi-Audy di TPS sudah mencapai 100 persen. Hasilnya, Mahyeldi-Audy unggul perolehan suara dari tiga paslon lainnya. Untuk itu, pihaknya memutuskan agar tim pemenang dan partai pengusung Mahyeldi-Audy deklarasikan kemenangan, Kamis (10/12).
“Perolehan suara paslon nomor urut 4 (Mahyeldi-Audy) 32,64 persen. Jadi selisihnya sekitar 2,5 persen atau 57 ribu suara lebih, dari paslon nomor urut 2 (Nasrul Abit-Indra Catri) yang menempati posisi kedua dengan persentase capaian suara 30,05 persen,” ungkap Irsyad.
Sedangkan diurutan ketiga hasil real count internal pihaknya tersebut, ditempati oleh paslon nomor urut 1, Mulyadi-Ali Mukhni. Pasangan berjulukan Mualim itu disebutnya memperoleh suara 27,48 persen. “Kalau paslon nomor urut 3 (Fakhrizal-Genius Umar) mendapat suara sekitar 9,83 persen,” kata Irsyad.
Tidak saja capaian suasa masing-masing paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, pihaknya juga merilis tingkat partisipasi pemilih di Pilgub 2020 ini. Yakni mencapai 61,22 persen dari hasil real count internalnya tersebut. “Partisipasi pemilih tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang berada kisaran 58 persen,” ungkapnya.
Sikap Mahyeldi-Audy
Mahyeldi yang turut memberikan sambutan dalam deklarasi tersebut, tidak begitu tampil menggebu. Ia masih memilih bersikap tenang seperti biasanya. Ia pun berterima kasih kepada masyarakat Sumbar, tim sukses, partai pengusungnya (PKS dan PPP), relawan, alumni Universitas Andalas, alumni IPB, serta pihak yang telah mendoakan langkahnya selama mengikuti proses hingga pelaksanaan Pilgub Sumbar. “Ini adalah kemenangan masyarakat Sumatera Barat,” ucapnya.
Selain itu, kader PKS yang kini menjabat Wali Kota Padang tersebut, turut mengucapkan terima kasih kepada seluruh kandidat Cagub dan Cawagub Sumbar. Baginya, seluruh paslon yang ikut Pilgub Sumbar di tahun 2020 ini, adalah putra terbaik Ranah Minang. Ia yakin masyarakat pasti sangat sulit ketika menentukan pilihan pada 9 Desember 2020.
“Beliau (tiga paslon lainnya, Red) juga merupakan teman atau sahabar serta senior saya. Tanpa beliau tidak mungkin Pilkada ini berjalan dengan baik,” hemat alumni Fakultas Pertanian UNAND tersebut.
Untuk itu, Mahyeldi memastikan bakal menjadikan seluruh program yang mucul dari gagasan kandidat lainnya, sebagai bahan masukan untuknya dan Audy ketika menyusun rencana dan program kerja ke depan.
Sikap tenang juga tampak terpancar dari diri Audy Joinaldy saat deklarasi kemenangan tersebut. Bahkan, Audy memilih mendeklarasikan nomor 5 yang artinya Sila ke-5 dalam Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. “Ke depan, saatnya kita bergotong royong mewujudkan kesejahteraan Sumatera Barat,” ajaknya.
Kendati begitu, baik Mahyeldi dan Audy Joinaldi Irsyad Syafar, terus mengingatkan agar masyarakat, pendukung, relawan, serta partai pengusung Mahyeldi-Audy, tidak langsung puas hingga penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum. Artinya, seluruh pihak itupun diajak untuk terus mengawal suara.
”Kita harus mengawal agar tidak ada perubahan. Kita jaga suara Fakhrizal, kita jaga suara Mulyadi, kita jaga suara NA, kita jaga juga suara kita. Kita tidak mau ditambah dan tidak mau juga mengurangi suara orang lain,” pungkas Mahyeldi.
Soal Kemungkinan Sengketa
Sengketa selalu menjadi penghias hari-hari usai pemilihan umum. Menyangkul Pilgub Sumbar 2020 ini, Juru Bicara Mahyeldi-Audy, Miko Kamal yang juga pakar hukum, menilai bahwa suara pemenang Pilgub di atas 1,5 persen dari suara sah, dengan jumlah penduduk antara 2 hingga 6 juta orang, tidak bisa diajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Pernyataannya itu merujuk dari Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam peraturan tersebut, provinsi dengan jumlah penduduk 2-6 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
“Dalam dari real count internal kita, pasangan nomor urut 4 dan pasangan nomor urut 2 itu selisih suaranya sudah di atas 1,5 persen, yakni 2,59 persen. Insya Allah tidak akan terjadi sengketa pilkada di MK. Tapi semua itu tetap menunggu hasil resmi dari KPU,” pungkas Miko Kamal. (da.)
