LPPDK Benny-Radi Diserahkan Manual karena Jaringan Bermasalah
Sijunjung | Datiak.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung memberikan penjelasan terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paslon 03 Benny-Radi, kemarin (14/12). Hal itu untuk menjawab gugatan gabungan empat paslon lainnya menyangkut LPPDK Benny-Radi itu.
Ketua KPU Sijunjung Lindo Karsyah didampingi empat anggota komisioner, anggota Bawaslu, Kapolres, Dandim 0310/SS, Kepala Kesbangpol dan Linmas menegaskan, proses pilkada sudah sesuai prosedur. “Ada beberapa hal yang perlu dijelaskan kepada masyarakat menyikapi berbagai isu yang beredar. Di antaranya, LPPDK paslon 03 aplikasi Sirekap dan hal lainnya,” ujar Lindo.
Terkait penyampaian LPPDK Benny-Radi, menurut Lindo, tanggal 6 Desember atau batas waktu yang ditetapkan, LO dari paslon 03 sudah mendatangi KPU untuk melaporkan dan menyerahkan dokumen secara manual. Tepatnya, pukul 15.54 WIB. Kebetulan batas akhir penyerahan tepat pukul 18.00 WIB. Makanya, penyerahan berkas dianggap sah.
Pada waktu tersebut, lanjutnya, LO paslon 03 menyerahkan secara manual dokumen LPPDK. Namun, saat pengunggahan melalui aplikasi Sidakam terdapat gangguang server, sehingga KPU harus melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu Sijunjung.
“Penyerahan dokumen secara manual telah dilakukan sebelum batas waktu. Itu dilengkapi dengan bukti tanda terima, absen hadir dan sejumlah saksi dari KPU, Bawaslu dan operator dari masing-masing paslon,” tegasnya.
Namun pada proses pengunggahan ke aplikasi terdapat kendala pada server, maka pada batas waktu tersebut mengakibatkan laporan hasil LPPDK paslon 03 tidak muncul. “Kami menggelar rapat kordinasi dengan Bawaslu untuk langkah selanjutnya. Artinya, semua tahapan dan proses yang kami lakukan tetap mengacu pada regulasi dan aturan yang ada. Dan itu legal dan diatur dalam undang- undang. Secara substansi, penyerahan LPPDK paslon 03 tersebut tidak melewati batas waktu yang ditetapkan,” bebernya.
Soal Sirekap
Soal aplikasi Sirekap yang menampilkan rekapitulasi penghitungan suara melalui situs KPU. Rekapitulasi suara tetap mengacu kepada formulir C-1. Namun, memang ada kendala pada aplikasi seperti terjadi pada TPS di Nagari Pulasan, karena adanya kesalahan oleh KPPS saat meng-upload foto C-1. Akan tetapi hal itu tidak mempengaruhi jumlah suara di C-1.
Secara manual, suara pada C-1 tidak ada berubah dan hasil rekap C-1 pun tidak ada dipersoalkan oleh setiap paslon karena semua calon menerima dan telah mencocokannya. “Rekap di tingkat kecamatan telah selesai dilakukan. Tidak ada persoalan perolehan hasil suara pada C-1, dan semua paslon sudah menerima. Acuan aplikasi Sirekap itu tetap pada C-1, dan itu bertujuan agar lebih memudahkan kepada masyarakat untuk mengakses informasi mengenai hasil rekapitulasi,” terang Lindo pula.
Pernyataan Bawaslu
Sementara, Anggota Bawaslu Sijunjung, Juni Wandri mengatakan bahwa terkait LPPDK, Bawaslu telah melakukan rapat kordinasi dengan KPU. “Kami telah menerima laporan penyampaian LPPDK itu dari KPU sebelum batas waktu yang ditetapkan. Karena terkendala server dan jaringan, pengunggahan dokumen ke aplikasi jadi terkendala,” terang Juni Wandri.
Terkait laporan yang masuk ke Bawaslu, Juni mengatakan bahwa sesuai aturan dan ketentuan yang ada, batas waktu pelaporan objek tersebut melewati batas. “Pelaporan LPPDK tanggal 6 Desember, laporan paslon 03 pun kami terima tanggal 11 Desember. Terkait persoalan itu, kami juga sudah memberikan penjelasan,” tegasnya.
Pandangan Dandim
Di sisi lain, Dandim 0310/SS, Letkol Inf Endrik Hendra Sandi dan Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan menegaskan, kepentingan TNI Polri fokus pada keamanan dan kelancaran dan pencegahan gangguan Kamtibmas. “Kami tidak ada kepentingan. Namun, keamanan dan gangguan Kamtibmas adalah prioritas kami. Mari bersama-sama kita jaga itu,” tutur Dandim.
Jika memang menemukan pelanggaran, ulasnya, silakan laporkan dan lengkapi bukti-bukti secara lengkap. Jangan melakukan hal-hal yang bisa mengganggu Kamtibmas. Tetap jaga siatuasi keamanan yang kondusif. “Kami TNI Polri siap mengamankan proses pilkada, serta intens menjaga kamtibmas,” timpal Andry. (da.)
