Selasa, 19 Maret 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini dan Info Terkini

Lelang Jabatan Sekda Padangpariaman ke PNS se-Sumbar

Pemkab Padangpariaman membuka lelang jabatan sekda Padangpariaman dan Kadisdikbud Padangpariaman. (Ilustrasi: Tim Datiak.com)
552 pembaca

Padangpariaman | Datiak.com – Pemerintah Kabupaten Padangpariaman membuka lelang jabatan sekda Padangpariaman. Sebab, jabatan sekretaris daerah (sekda) tersebut kini diisi Pejabat (Pj) Sekda Ali Amran, pascapensiunnya sekda definitif, Jonpriadi pada 1 Juni 2021.

Selain jabatan sekda, dalam “lelang” tersebut juga dibuka penerimaan pejabat tinggi pratama untuk mengisi kursi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Padangpariaman. Seperti diketahui, jabatan kadisdikbud tersebut juga ditempati oleh pj. Pasalnya, pejabat definitifnya, Rahmang, memutuskan pensiun karena mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Padangpariaman di tahun 2020.



Pengumuman seleksi terbuka atau lelang jabatan sekda Padangpariaman dan kadisdikbud itu, ditayangkan di website resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Padangpariaman, kemarin (25/6) pukul 15:41:57 WIB. Dalam pengumuman tersebut, dilampirkan link unduh surat pengumuman beserta lampiran suratnya.

Surat Pengumuman dengan Nomor 800/005/PANSEL-JPT/VI/2021 tersebut, memuat tentang regulasi yang melandasi diadakannya seleksi terbuka, nama jabatan yang akan diisi, persyaratan, tata cara pendaftaran, kriteria/metode penilaian dan passing grade kelulusan, jadwal tahapan pelaksanaan seleksi, serta ketentuan lain dalam seleksi tersebut.

Mengutip isi surat itu, seperti biasanya dijelaskan bahwa seleksi berdasarkan pada sejumlah regulasi. Untuk lelang jabatan Sekda Padangpariaman dan Kadisdikbud Padangpariaman ini, merujuk pada sejumlah aturan yang tertuang dalam Undang Undang (UU) hingga Surat Edaran (SE).

Pertama yaitu Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan rujukan ketiga pada lelang jabatan sekda Padangpariaman dan Kadisdikbud tersebut, adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019, tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara Terbuka dan Kompetitrif di Lingkungan Instansi Pemerintah.




Selanjutnya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

Landasan terakhir dibukanya seleksi tersebut yaitu Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-2184/KASN/06/2021 tanggal 23 Juni 2021, tentang Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan pemerintah kabupaten Padangpariaman.

Persyaratan Lelang Jabatan Sekda Padangpariaman
  1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah provisi dan kabupaten/kota di Sumatera Barat.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Tidak pernah menjadi pengurus atau anggota partai politik.
  4. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.
  5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan sesuai dengan putusan pengadilan.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Telah menyerahkan SPT Tahunan.
  8. Telah melaporkan LHK ASN/LHKPN.
  9. Semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  10. Pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV.
  11. Memperoleh persetujuan dari Kantor Pembina Kepegawaian (PPK).
  12. Setidaknya memiliki pangkat Pembina Tk. I (Kelompok IV/b).
  13. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.
  14. Pernah atau sedang menduduki Jabatan Pimpinan Senior I (Eselon II.b) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
  15. Telah lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III.
  16. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional telah atau sedang menduduki jabatan Anggota Madya/Kepala Dosen sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
  17. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat pelantikan.

Persyaratan Lelang Jabatan Kadisdikbud Padangpariaman

Secara garis besar, persyaratan untuk ikut seleksi jabatan Kadisdikbud Padangpariaman hampir sama dengan persyaratan lelang jabatan Sekda Padangpariaman. Perbedaannya terlihat mulai dari huruf (k) berikut ini:

  1. (k) Mendapatkan persetujuan dari atasan langsung/kepala OPD bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padangpariaman dan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi PNS di luar lingkungan Pemerintah Kabupaten Padangpariaman.
  2. (l) Minimal berpangkat Builder (Grup IV/a).
  3. (m) Memiliki pengalaman kerja di bidang pekerjaan yang terkait dengan jabatan yang akan dijabat secara kumulatif paling sedikit 5 (lima) tahun.
  4. (n) Pernah atau sedang menduduki jabatan Administrator:
    – Eselon (III.a) paling sedikit 2 (dua) tahun dan atau;
    – Eselon (III.b) minimal 3 (tiga) tahun
  5. Diutamakan telah lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III.
  6. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional telah atau sedang menduduki jabatan Anggota Madya/Kepala Dosen sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
  7. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat pelantikan.

Informasi lebih lengkap soal lelang jabatan Sekda Padangpariaman dan Kadisdikbud Padangpariaman ini, dapat dibuka langsung pada Surat Pengumuman yang diterbikkan BKPSDM Padangpariaman berikut:

Gelombang Kedua “Lelang Departemen”

“Lelang jabatan” di Padangpariaman ini, sudah memasuki gelombang kedua tahun pertama kepemimpinan Suhatri Bur-Rahmang. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Padangpariaman juga membuka seleksi terbuka untuk empat jabatan.

Yakni jabatan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, jabatan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padangpariaman.

Dari masing-masing jabatan tersebut, sudah ditetapkan 3 nama calon yang lulus seleksi. Hanya saja, sampai dibukanya lelang jabatan sekda Padangpariaman dan kadisdikbud ini, Pemerintah Kabupaten Padangpariaman belum mengeluarkan informasi siapa yang menempati kursi-kursi (simbol jabatan) eselon 2 yang “dilelang” sebelumnya. (da.)


Temukan berita Padangpariaman hari ini dan berita Sumbar terkini di Datiak.com.

hasnul uncu wartawan datiak
Hasnul Uncu
Penulis