Jumat, 26 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

LBH Fiat Justitia Edukasi Masyarakat Hukum Perdata Adat

358 pembaca

Tanah Datar | Datiak.com – LBH Fiat Justitia Batusangkar mengedukasi masyarakat terkait hukum perdata adat Minangkabau. Edukasi hukum tersebut dibuka oleh Wali Nagari Situmbuak, Epi Mardian Dt Paduko Majo Kayo.

Kegiatan itu dilaksanakan di gedung serba guna. Tampak hadir Ketua KAN, pengurus BPRN, wali jorong dan perangkat Nagari Situmbuak. Sedangkan narasumbernya yaitu Ketua LBH Fiat Justitia Batusangkar Yonnefit Albasri, Mustafa Akmal, dan Lora Juita.

Wali Nagari Situmbuak Epi Mardian Dt Paduko Majo Kayo menyampaikan terima kasih kepada LBH Fiat Justitia Batusangkar. Edukasi hukum itu menurutnya sangat berguna. Terlebih, ia melihat saat ini banyak persoalan hukum yang terjadi di tengah masyarakat.

Namun, imbuhnya, masyarakat kerap tidak mengetahui tempat mengadukan persoalan hukum yang dihadapinya. Apalagi jika mereka berasal dari keluarga tidak mampu (miskin). Memang, katanya kasus itu jarang terjadi di Nagari Situmbuak.

Kendati begitu, menurutnya tidak tertutup kemungkinan bisa terjadi ke depannya. Jadi, ia berharap dengan adanya penyuluhan hukum, para pesertanya memiliki bekal wawasan hukum, sehingga dapat mengedukasi keluarga dan tetangganya.

Memahami Hukum

Ketua LBH Fiat Justitia Batusangkar Yonnefit Albasri menyampaikan terkait persoalan hukum yang sering dialami masyarakat. Baik kasus pidana dan perdata. Termasuk, hukum perdata adat Minangkabau.

”Kita bersyukur pada pemerintah melalui Kemenkumham yang telah menganggarkan dana bantuan hukum untuk warga kurang mampu. LBH kita sudah terverifikasi dan sudah lolos uji kompetensi. Saat ini, delapan di Sumbar yang lolos verifikasi,” ujarnya.

“Bantuan hukum ini lebih banyak mengarah untuk bantuan masyarakat kurang mampu. Jika untuk bertanya silakan datang ke LBH,” imbuhnya.

Apapun masalah yang menyangkut persoalan hukum, pihaknya akan selalu terbuka untuk warga yang datang bertanya ke LBH.

“Di Pengadilan juga ada pos hukum kita. Layanan itu tidak membayar. Caranya cukup mengisi formulir bagi yang kurang mampu. Jadi silakan datang konsultasi,” ungkapnya.

“Advokad pemberi bantuan hukum harus profesional, sama dalam melayani bapak dan ibu tidak ada perbedaan dengan warga yang mampu. Di samping bantuan hukum seperti pembuatan draf, pendampingan, konsultasi termasuk penyuluhan,” tambahnya.

Sementara itu narasumber lainya Mustafa Akmal dan Lora Juita menyebutkan, penyuluhan hukum yang diberikan salah satu menyangkut penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum. Tujuannya untuk menciptakan budaya hukum dalam bentuk tertib atau patuh terhadap norma hukum dan perundang-undangan.

”Dalam kaitan itu jika ada masalah hukum yang terjadi di kalangan anak dan kemenakan kita, perlu dukungan moral pada anak dikeluarga. Apalagi kasus narkoba, jangan biarkan mereka sendiri. Kadang mereka belum tentu bersalah, baru diperiksa atau disidang, nanti vonis hakim bisa jadi mereka bebas,” ujar Mustafa Akmal. (da.)

Tim Redaksi
Penulis