Senin, 20 Maret 2023

Datiak.com

Berita Terbaru Hari Ini dan Informasi Terkini

KUA dan PPAS Padang Pariaman 2023 Disetujui Seluruh Fraksi

Ketua dan wakil ketua DPRD Padang Pariaman, serta Bupati Padang Pariaman, saat mendengarkan pandangan akhir yang disampaikan juru bicara fraksi tentang KUA dan PPAS Padang Pariaman 2023. (Hasnul Uncu/DatiakFoto)
148 pembaca

Padang Pariaman | Datiak.comKUA dan PPAS Padang Pariaman 2023 disetujui 8 fraksi di DPRD Padang Pariaman. Hal itu disampaikan dalam Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Padang Pariaman tahun 2023, di Ruang Sidang DPRD Padang Pariaman, Senin (8/8/2022).

Sidang itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Padang Pariaman, Arwinsyah, yang didampingi 2 Wakil Ketua DPRD Padang Pariaman, Aprinaldi dan Risdianto. Hasil seluruh anggota DPRD yang mewakili fraksinya masing-masing. Lalu, pimpinan atau perwakilan OPD.

Sebelum menyatakan menerima KUA dan PPAS Padang Pariaman 2023, setiap fraksi menyampaikan usulan dan masukan kepada Pemkab Padang Pariaman, agar dapat diakomodir dalam rancangan hingga APBD 2023 nanti. Di antaranya menyangkut program pembangunan yang sudah sangat lama di butuhkan di sejumlah nagari.

Lalu, menyangkut penguatan anggaran di OPD yang dianggap vital dalam menyokong pertumbuhan ekonomi, seperti pertanian, peternakan, dan pariwisata. Intinya, APBD Padang Pariaman 2023, harus benar-benar mengarah pada kegiatan atau program yang berdampak langsung bagi masyarakat dan kemajuan daerah.

KUA dan PPAS Padang Pariaman 2023 Disetujui
Ketua dan wakil ketua dan perwakilan fraksi di DPRD Padang Pariaman, bersama Bupati Padang Pariaman usai penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Padang Pariaman 2023(Hasnul Uncu/DatiakFoto)

Selain itu, sejumlah fraksi juga mengingatkan Pemkab Padang Pariaman untuk menyikapi kebijakan yang akan diberlakukan 2023. Yakni soal penghapusan tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL). Sebab, kebijakan pusat tersebut dianggap sangat penting untuk diperhatikan, lantaran menyangkut banyak orang.

Dalam sidang tersebut, dipaparkan bahwa pendapatan daerah tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.342.110.411.012. Sedangkan belanja daerah tahun 2023 sebesar Rp 1.631.307.011.842. Sehingga, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja atau defisit sebesar Rp 289.196.600.830.

Ketua DPRD Padang Pariaman, Arwinsyah mengatakan, defisit besar di KUA dan PPAS Padang Pariaman 2023 wajar saja. Sebab, setiap usulan, program dan kegiatan, dirangkum semuanya. “Kalau sudah di tahap Rancangan APBD Padang Pariaman 2023, baru dianalisis,” ungkap Arwinsyah.

Artinya, sambung Arwinsyah, pemangkasan terhadap anggaran program dan kegiatan, wajib dilakukan jelang APBD Padang Pariaman 2023 ditetapkan. Sehingga, angka defisitnya sesuai dengan ketentuan, yakni sekitar 4,4 persen.

“Bukan berkemungkinan, tetapi wajib dipangkas agar APBD Padang Pariaman 2023 sesuai batas maksimal defisit,” tukas Arwinsyah.

Yang pasti, sambungnya, DPRD Padang Pariaman akan memprioritaskan program yang langsung menyentuh masyarakat. Lalu, sangat vital bagi daerah kemajuan daerah.

Sedangkan Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, sangat berterima kasih atas masukan dan saran sejak pembahasan hingga dinyatakan bahwa KUA dan PPAS Padang Pariaman 2023 diterima oleh seluruh fraksi di DPRD Padang Pariaman.

“Semua saran dan masukan menjadi bahan pertimbangan dan koreksi untuk mengambil langkah-langkah kebijakan berikutnya, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Padang Pariaman sesuai harapan bersama,” ujar Suhatri Bur.

Dalam penjelasannya, Suhatri Bur memaparkan bahwa pendapatan daerah tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.342.110.411.012. Sedangkan belanja daerah tahun 2023 sebesar Rp 1.631.307.011.842. Sehingga, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja atau defisit sebesar Rp 289.196.600.830.

“Defisit tersebut ditutup dengan selisih penerimaan pembiayaan dan pengeluaran tahun 2022, yaitu pembiayaan netto sebesar Rp 41.249.777.262. Namun demikian, masih terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun berkenaan negatif Rp 247.946.823.568,” tukasnya. (da.)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *