Kamis, 16 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Kirim Ganja Pakai Jasa Ekspedisi, 2 Pria di Limapuluh Kota Ditangkap

SY dan LA yang ditetapkan sebagai tersangka pengiriman paket narkoba jenis ganja menggunakan jasa ekspedisi. (Foto: Polres Payakumbuh)
460 pembaca

Payakumbuh | Datiak.com – 2 pria di Limapuluh Kota nekad kirim ganja pakai jasa ekspedisi. Mereka adalah SY (30 tahun) dan LA (25 tahun) yang berasal dari Nagari Tungka, Kecamatan Situjuh Limo Nagari.

Kejadian itu terungkap saat pihak ekspedisi di Labuah Basilang mencurigai adanya paket dua karton ukuran besar, yang pengirimnya beralamat di Nagari Tungka. Lalu, pihak ekspedisi menghubungi kepolisian setempat pada Jumat (17/11/2023).

“Saat mendapatkan laporan itu, petugas langsung datang untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra.

Katanya, paket tersebut berupa dua kotak karton yang terbungkus lakban dengan rapi. Di dalamnya ternyata terdapat narkotika jenis ganja kering sebanyak lima paket besar. “Masing-masing karton dengan berat 11,3 kg,” sambungnya.

Menindaklanjuti itu, petugas langsung melacak alamat pengirim yang diberikan pihak ekspedisi. Alhasil, 2 pria di Nagari Tungka dijadikan tersangkanya. Keduanya diduga pelaku kirim ganja pakai jasa ekspedisi itu.

“Tersangka SY dan LA mengakui bahwa pengiriman ganja tersebut dilakukan atas arahan seorang narapidana yang masih menjalani hukuman di salah satu Lapas di Kota Bukittinggi,” jelas Aiga Putra.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan satu paket besar narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban kuning. Lalu satu paket ganja dibungkus plastik bening di rumah tersangka LA.

Barang bukti lainnya yang disita saat penangkapan tersangka kirim ganja pakai jasa ekspedisi tersebut, yaitu 11 paket besar ganja kering, satu paket kecil ganja kering, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 100.000.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh. Keduanya dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tukas Aiga Putra. (da.)


Putri Maharani
Penulis