Minggu, 28 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Kemenperin Komitmen Tingkatkan Kontribusi Industri Pengolahan Non Migas

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Eko S. A. Cahyanto. (Foto: Kemenperin for DatiakFoto)
364 pembaca

Jakarta | Datiak.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kontribusi industri pengolahan nonmigas di luar Pulau Jawa terhadap Pertumbuhan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sesuai dengan Rencana Industri Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) hingga tahun 2035.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto, lewat keterangan resminya di Jakarta Sabtu (9/12/2023), mengungkapkan bahwa “Dalam upaya mengurangi disparitas pertumbuhan ekonomi antar wilayah, Kemenperin menerapkan Kebijakan Perwilayahan Industri.”

Kebijakan ini melibatkan pengembangan pusat pertumbuhan industri dan alokasi wilayah yang mendukung kegiatan industri di luar Pulau Jawa. Sebanyak 22 Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) telah ditetapkan di 21 provinsi di seluruh Indonesia.

WPPI dijelaskan sebagai aglomerasi beberapa kabupaten/kota yang memiliki keterkaitan di sektor industri, termasuk sumber daya alam, sumber daya manusia, dan infrastruktur pendukung industri.

Kemenperin berkomitmen memberikan insentif nonfiskal kepada perusahaan industri dan kawasan industri yang berada di dalam WPPI. Dalam mendukung kepastian hukum bagi investasi dan usaha di sektor industri, Kemenperin mengeluarkan kebijakan Kawasan Peruntukan Industri (KPI).

Kendati belum semua kabupaten/kota memiliki KPI, Kemenperin menerbitkan Panduan Teknis (Permenperin Nomor 30 Tahun 2020) untuk membantu pemerintah daerah menetapkan rencana tata ruang KPI, memastikan lokasi tersebut memenuhi aspek-aspek yang dibutuhkan oleh pelaku usaha.

Kemenperin, sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2014, memandatkan bahwa setiap kegiatan industri wajib berlokasi di Kawasan Industri. Sampai dengan November 2023, sudah terdaftar 145 perusahaan Kawasan Industri dengan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), mencakup total luas lahan 72.316 Ha.

Pemerintah terus mendorong pembangunan Kawasan Industri di luar Pulau Jawa, mencapai 44 kawasan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) atau Proyek Strategis Nasional (PSN), dengan 90 persen di antaranya berada di luar Pulau Jawa.

Kemenperin juga fokus pada transformasi ke kawasan industri generasi keempat atau Smart Eco Industrial Park seiring isu global dan perkembangan teknologi digital. Transformasi ini menekankan aspek berkelanjutan, ekonomi sirkuler, dan industri hijau.

“Kemenperin bersama pemangku kepentingan akan terus berupaya mempercepat penyebaran industri ke seluruh Indonesia, mencapai target 40 persen kontribusi sektor industri pengolahan nonmigas di luar Pulau Jawa terhadap industri pengolahan nonmigas nasional,” ungkap Eko Cahyanto. (*)


Putri Maharani
Penulis