• Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Login
  • Register
Datiak.com
No Result
View All Result
DAERAH
  • NaDes
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kreativitas
  • Hukum
  • Politik
  • Pangan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Kelautan
  • Lainnya
    • Tradisional
    • Resensi
DAERAH
  • NaDes
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kreativitas
  • Hukum
  • Politik
  • Pangan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Kelautan
  • Lainnya
    • Tradisional
    • Resensi
No Result
View All Result
Datiak.com
Bupati Ali Mukhni didampingi Wabup Suhatri Bur beserta jajarannya bersama Forkopimda Padangpariaman mengikuti telekonferensi dengan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno. (Foto: Humas)

Ini Pedomannya Jika PSBB di Sumbar Diberlakukan

Redaksi Datiak by Redaksi Datiak
16/04/2020
A A
0
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padangpariaman – Tim Komunikasi Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, telah menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Tim Komunikasi Covid-19 Provinsi Sumbar via telekonferensi. Rakor itu membahas persiapan yang akan dilakukan apabila Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Sumbar.

Dalam rapat via video konferensi tersebut, dibahas metode komunikasi dan informasi kepada masyarakat nantinya. Untuk itu, tim komunikasi kabupaten/kota harus mempersiapkan langkah-langkah strategis, agar metodenya menyentuh seluruh individu di daerahnya.

BERITATERBARU

Pasar Ikan di Padangpariaman Butuh Pembenahan

UMKM di Padangpariaman Fokus Memajukan Suhatri Bur

Jika diberlakukan, PSBB berkemungkinan berlangsung selama 15 hari nantinya. Berikut gambaran pedomannya yang disampaikan Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Padangpariaman, melalui pers rilisnya, Kamis (1/4).

1. Anjuran Selama Pemberlakuan PSBB

a) Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
b) menggunakan masker di luar rumah
c) sering mencuci tangan
d) menghindari kontak dekat
e) jaga jarak sosial
f) tetap tinggal di rumah
g) menghindari menyentuh mata, hidung, dan mulut
h) mengindari kerumunan
i) tidak berjabat tangan
j) segera ke puskemas atau rumah sakit apabila mengalami gejala penyakit covid-19

2. Aktivitas Luar Rumah yang Dibatasi

a) Penghentian pelaksanaan kegiatan di sekolah
Semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing, melalui metode pembelajaran jarak jauh dengan media yang paling efektif. Kecuali lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

b) Pembatasan aktivitas di tempat kerja

1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor. Kegiatan itu wajib digantikan dengan aktivitas kerja di rumah/tempat tinggal.

2) Pembatasan pada poin b ini, dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja instansi pemerintahan yang terkait dengan ketertiban umum. Selain itu, dikecualikan juga dari penghentian sementara kerja/kantor yang terkait dengan:
– kebutuhan pangan;
– bahan bakar minyak dan gas;
– pelayanan kesehatan;
– perekonomian;
– keuangan;
– komunikasi;
– industri;
– ekspor dan impor; dan
– distribusi logistik dan kebutuhan dasar.

c) Penghentian kegiatan olahraga di stadion, GOR, sport hall, fitnesh centre dan tempat sejenisnya

d) Penghentian kegiatan tempat hiburan dan wisata

e) Pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah

f) Penghentian kegiatan di tempat atau fasilitas umum

1) Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk, kecuali:
– pasar;
– toko/warung;
– kelontong;
– laundry;
– super market, mini market dan perkulakan;
– tempat penjualan obat atau peralatan medis;
– memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari; dan
– melakukan kegiatan olahraga secara mandiri diseputaran rumah.
Catatan: Tempat umum dengan pengecualian, wajib memperhatikan protokol dan pedoman yang berlaku.

g) Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

1) Penghentian atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang, termasuk pula kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau pertemuan seperti:
– politik;
– olahraga;
– hiburan;
– akademik; dan
– budaya.

2) Pemberlakuan ini dikecualikan untuk kegiatan pernikahan yang dilaksanakan dengan ketentuan:
– dilakukan di KUA dan/atau Kantor Disdukcapi;
– dihadiri kalangan terbatas; dan
– meniadakan acara resepsi pernikahan;

3) Pengecualian juga diberikan untuk kegiatan khitan yang dilaksanakan dengan ketentuan:
– dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan;
– dihadiri oleh kalangan terbatas;
– meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian; dan
– harus menjaga jarak antar pihak yang hadir setidaknya dengan rentang 1 meter.

4) Pengecualian berikutnya diberlakukan untuk kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian yang bukan karena covid- 19, yang dilaksanakan dengan ketentuan:
– dilakukan di rumah duka;
– dihadiri kalangan terbatas; dan
– harus menjaga jarak antar pihak yang hadir setidaknya dengan rentang 1 meter.

h) Pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang

1) Semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

2) Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
– digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
– melakukan desinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
– menggunakan masker dan sarung tangan; dan
– tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

3) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
– digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
– melakukan desinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
– menggunakan masker di dalam kendaraan;
– membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan; dan
– tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

4) Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

5) Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dan moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
– membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan;
– membatasi jam operasional sesuai pengaturan pemerintah dan/atau instansi terkait;
– melakukan desinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan;
– melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi;
– memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit; dan
– menjaga jarak antar penumpang paling sedikit dengan rentang 1 meter.

i) Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

1) Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, serta wewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

2) Pengecualian pembatasan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan. (da.)

ShareTweetSendShareShareShare
Next Post
Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kortanius Sabaleake (dua dari kanan) saat meninjau salah satu bangunan yang direncanakan sebagai tempat isolasi. Pihaknya kini mengusulkan penutupan bandara Rokot untuk mengantisipasi Covid-19. (Foto: Istimewa)

Mentawai Usulkan Penutupan Bandara

Mayat sesosok pria yang ditemukan warga di Pantai Kelurahan Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tengah, Kamis (16/4) sekitar pukul 19.00 WIB.

Warga Temukan Mayat dan Motor asal Bukittinggi

Discussion about this post

BANYAK DIBACA

  • Wabup Padangpariaman Rahmang berdoa jelang penyerahan uang ganti lahan warganya yang terdampak pembangunan Tol Padangpariaman-Pekanbaru. Sekarang, puluhan warga Padangpariaman jadi miliuner baru usai menerima uang penggantian lahan tersebut. (Foto: Datiak.com)

    Puluhan Warga Padangpariaman jadi Miliuner Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Padang Operasi Patuh 23 Juli, Ini Syarat Agar Tak Ditilang

    1100 shares
    Share 1100 Tweet 0
  • Diamuk Massa di Padangpariaman, Pengusaha CCTV Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Peluk Turis Cantik di Bukittinggi, RSA Terancam Penjara 9 Tahun

    1110 shares
    Share 1110 Tweet 0
  • Laporan Harta Kekayaan Cabup Agam dan Wakilnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pra-Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Seorang Remaja di Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Harta Kekayaan Cabup Tanahdatar dan Wakilnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Kampung Eropa, Korea dan Jepang di Lembah Harau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum ASN Lapas Agam Ditangkap Polisi

    251 shares
    Share 251 Tweet 0
  • Gugatan Tujuh Calon Kepala Daerah di Sumbar Diterima MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Datiak.com

INTELEKTUALITAS SUMATERA BARAT

INFORMASI

Indeks | Tentang Kami | Kode Etik Jurnalistik | Pedoman Media Siber | Privacy Policy

© 2021 Datiak.com - PT. Datiak Intelek Media. Hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • Login
  • Sign Up
  • Sumatera Barat
  • Agam
  • Bukittinggi
  • Dharmasraya
  • Kabupaten Solok
  • Kota Solok
  • Kepulauan Mentawai
  • Limapuluh Kota
  • Padang
  • Padangpanjang
  • Padangpariaman
  • Pariaman
  • Pasaman
  • Pasaman Barat
  • Payakumbuh
  • Pesisir Selatan
  • Sawahlunto
  • Sijunjung
  • Solok Selatan
  • Tanahdatar

© 2021 Datiak.com - PT. Datiak Intelek Media.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist