Ingin Mahir Dalam Mengurus Sertifikat Tanah Rumah? Cukup Pahami 3 Aturan
Masih banyak anggapan bahwa mengurus sertifikat tanah rumah membutuhkan biaya sangat besar. Makanya, tak sedikit pemilik tanah terlebih di daerah pedesaan, enggan mengurus dokumen legalitas atas tanah rumah mereka.
Memang tak dapat dipungkiri mengurus sertifikat tanah rumah masih dalam lingkaran birokrasi yang berbelit. Sehingga, tak sedikit orang yang merasa jenuh dalam pengurusannya secara mandiri. Penyebabnya karena waktu yang dibutuhkan lama, bahkan biaya yang dikeluarkan terbilang memberatkan.
Misalnya saja seperti yang pernah diceritakan salah seorang warga di Sumatera Barat berinisial H. Ia mengatakan kepada Datiak.com, pengurusan setifikat tanah rumahnya bahkan hampir 1 tahun. “Menunggu petugas turun survei itu lama. Belum lagi menunggu pengesahan,” ujar pria yang sampai sekarang sertifikat tanahnya belum terbit itu.
Sedangkan soal biaya, ia tak ingin membeberkannya secara rinci. Namun, ia tidak memungkiri mesti mengeluarkan uang tak terduga untuk kelancaran urusan. “Bagi saya, kalau memang harus dikasih jajan baru bergerak, ya saya kasih. Asalkan masih dalam batas kewajaran,” ungkapnya.
Nah, jika merujuk dari pengakuan tersebut, apakah benar selama itu proses mengurus sertifikat tanah rumah? Dan bagaimana sebetulnya biaya yang mesti dikeluarkan untuk mengurus sertifikat tanah rumah. Dalam artikel ini akan diulas semuanya.
Tahapan Mengurus Sertifikat Tanah Rumah
Secara garis besar, terdapat 10 tahapan dalam mengurus sertifikat tanah rumah. Berikut penjelasan masing-masing tahapan mengurus sertifikat tanah rumah tersebut:
1. Persiapan Awal
Sebelum memulai proses pengurusan sertifikat tanah rumah, pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen penting seperti:
- Bukti kepemilikan sebelumnya (misalnya: Akta Jual Beli, Akta Hibah, Warisan);
- Peta lokasi tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN);
- Surat bukti pajak bumi dan bangunan terakhir;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Surat Keterangan Catatan Kepemilikan Tanah (SKCKT) dari BPN
2. Cek Status Tanah di BPN
Sebelum memulai proses, pastikan untuk memeriksa status tanah Anda di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Ini penting untuk mengetahui apakah tanah tersebut sudah memiliki sertifikat atau masih dalam proses pengurusan.
3. Pengumpulan Dokumen
Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh BPN. Pastikan semua dokumen asli dan salinannya sudah disiapkan dengan baik.
4. Persiapan Surat Permohonan
Buat surat permohonan pengurusan sertifikat tanah kepada Kepala Kantor BPN setempat. Pastikan surat tersebut berisi informasi yang jelas, termasuk alamat tanah, nomor peta, dan identitas Anda sebagai pemilik.
5. Pembayaran Biaya
Lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kantor BPN. Pastikan Anda mendapatkan bukti pembayaran yang sah.
6. Pengurusan Administrasi di BPN
Kunjungi kantor BPN dan serahkan semua dokumen yang sudah disiapkan beserta surat permohonan dan bukti pembayaran. BPN akan memproses dokumen Anda dan melakukan verifikasi lapangan.
7. Pemeriksaan Lapangan
BPN akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memverifikasi informasi yang ada pada dokumen dengan kondisi sebenarnya. Ini bisa melibatkan survei dan pemetaan ulang.
8. Peninjauan Hasil Pemeriksaan
Setelah pemeriksaan lapangan selesai, Anda akan diberikan kesempatan untuk meninjau hasil pemeriksaan. Pastikan semua informasi yang tercantum di dalamnya akurat dan sesuai.


1 Komentar
-
Zainal Arifin
Saya ngurus sertifikat di Bpn Soreang hampir 3 tahun baru selesai, hampir putus asa, Bpn hanya slogan saja, kenyataannya tidak.
Komentar ditutup.