Minggu, 10 Desember 2023

Datiak.com

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini dan Info Terkini

Hikmah Penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2024

Ory Sativa Syakban, penulis artikel opini dengan judul "Hikmah Penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2024". (Foto: FB KPU Padang Pariaman)
335 pembaca

KPU telah menetapkan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 digelar Rabu 14 Februari 2024. Yakni pemilihan presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 tersebut, juga ditetapkan hari pemilihan kepala daerah serentak pada Rabu 27 November 2024.

SALAH satu tahapan penting pada Pemilu tahun 2024, yaitu penataan dapil DPRD. Dapil (daerah pemilihan) adalah gabungan wilayah, atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan daerah berdasarkan jumlah penduduk, untuk menentukan alokasi kursi dengan jumlah kursi atau wakil yang jelas sebagai dasar pengajuan caleg oleh partai politik (parpol).

Dapil tidak saja sebagai daerah kontestasi kekuasaan partai politik atau wilayah tempat pejabat publik dipilih, tetapi juga sebagai lingkup pemilih akan menentukan siapa yang akan dipilih mewakilinya di wilayah tersebut. Hal ini berguna untuk menjamin agar demokrasi perwakilan dan representasi politik berjalan baik.


Dengan dapil yang jelas, pemilih sebagai pemilik kedaulatan mengetahui siapa legislator yang mewakili mereka. Tahu kepada siapa mereka menyampaikan aspirasi, tuntutan pembangunan, serta menuntut pertanggungjawaban kierja. Sebaliknya, wakil rakyat juga akan mengetahui dengan jelas konstituen yang diwakili. Lalu, aspirasi apa yang akan mempengaruhi keputusan mereka, dan kepada siapa mereka harus mempertanggungjawabkan kekuasaan.

Untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD provinsi, tidak mengalami perubahan dapil. Pasalnya, dasar hukum yang digunakan untuk penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 tidak berubah. Yakni Undang-Undang Nomor  7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 187 Ayat (5) dan Pasal 189 Ayat (5), telah menetapkan dapil anggota DPR dan DPRD provinsi sebagaimana tercantum dalam lampiran III dan Lampiran IV. Lain hal dengan dapil DPRD kabupaten/kota, penyusunan dan penetapan dapil dilakukan oleh KPU sebagaimana amanat Pasal 195 Ayat (1) dan (2) UU tersebut.

Penyusunan dan penataan dapil DPRD ditentukan berdasarkan data wilayah administrasi dan data jumlah penduduk yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri. Data itu disusun dalam bentuk Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dalam satu kabupaten/kota.

iklan paralax post
Prinsip Penataan Dapil DPRD

Data wilayah dan DAK2 yang diterima oleh KPU, menjadi dasar dalam menghitung jumlah kursi masing-masing DPRD kabupaten/kota. Lalu, menjadi acuan bagi KPU kabupaten/Kota dalam menyusun alternatif usulan penataan dapil dan alokasi kursi dalam dapil DPRD kabupaten/kota. Penyusunan dapil wajib penerapan prinsip-prinsip penataan dapil DPRD yang tegas, sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Pertama, prinsip kesetaraan nilai suara. Penataan dapil DPRD mengupayakan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu dapil dengan dapil yang lainnya. Hal ini untuk mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, yang dalam kajian Pemilu disebut ”satu orang, satu suara, dengan nilai setara (one man, one vote, one value).

Penerapan Prinsip ini dalam Pemilu tampak pada penentuan alokasi kursi untuk setiap dapil. Yakni setiap dapil mendapat alokasi kursi sesuai dengan jumlah penduduk yang berdomisili di wilayah tersebut. Kebijakan ini mencegah munculnya dapil yang ”kurang terwakili” (under-represented), ataupun dapil yang ”terwakili secara berlebihan” (over-represented).

Mekanisme yang dilakukan adalah dengan cara menetapkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) dalam kabupaten/kota berdasarkan data jumlah penduduk. Sederhananya, jumlah penduduk suatu kabupaten/kota dibagi dengan alokasi jumlah kursi DPRD pada kabupaten/kota dimaksud, maka diperoleh angka BPPd. Melalui penggunaan BPPd ini, jumlah penduduk akan berbanding lurus dengan jumlah kursi yang diperoleh. Harga kursi antara satu dapil dengan dapil lainnya juga menjadi setara.

Kedua, prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional. Prinsip ini memperhatikan ketaatan dalam pembentukan atau penataan dapil DPRD, dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar. Sehingga, persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap parpol, dapat setara dengan persentase suara sah yang diperoleh parpol.

Khitah sistem pemilu proporsional itu mempertimbangkan proporsi dari jumlah kursi. Dimana parpol dapat mencalonkan banyak kandidat di dalam dapil, dan terbukanya peluang yang sama untuk parpol baru memperoleh suara di suatu dapil serta untuk memperoleh kursi. Namun, yang paling penting dalam sistem Pemilu proporsional, yaitu prinsip penghargaan setiap satu suara pemilih. Sistem ini bertujuan untuk meminimalisir suara yang terbuang. Artinya, pemilih tidak sia-sia menggunakan hak pilih mereka.

Implementasi prinsip ini dilakukan agar setiap parpol mendapat distribusi kursi yang sama atau paling tidak mendekati sama, karena semakin besar alokasi kursi dapil, maka akan semakin setara persentase perolehan kursi setiap parpol. Untuk itu, KPU mengupayakan alokasi kursi dalam satu dapil berada pada interval 6 sampai dengan 10 kursi.

Ketiga, prinsip proposionalitas. Prinsip ini bertujuan untuk memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antar dapil, untuk menjaga agar alokasi kursi setiap dapil seimbang. Jadi, kesenjangan alokasi kursi setiap dapil tidak terlalu jauh.

Keempat, prinsip integralitas wilayah. Prinsip ini memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi dan komunikasi, dalam menyusun bagian atau beberapa kecamatan dalam satu dapil. Setiap dapil harus diupayakan merupakan suatu kesatuan wilayah yang utuh. Sehingga, tidak saja mempermudah penyelenggaraan pemilu, namun juga dapat memudahkan peserta pemilu dalam melakukan kampanye dan pendekatan dengan pemilih.

Pembentukan dan penataan dapil DPRD mampu menunjukkan suatu komunitas kepentingan yang sama dan menjamin perasaan diwakili (representativeness). Dimana dapil dibentuk berdasarkan suatu komunitas yang memiliki karakteristik dan kepentingan yang lebih kurang sama. Sehingga, konstituen dengan dapil seperti ini berkesempatan memilih kandidat yang mereka pandang cocok mewakili mereka.

Kelima, prinsip coterminous atau berada dalam wilayah yang sama. Artinya, penyusunan atau penataan dapil DPRD kabupaten/kota, harus tercakup seluruhnya atau sebangun dalam satu dapil anggota DPRD provinsi, dapil DPRD kabupaten/kota berada dalam satu wilayah yang sama, untuk penyusunan dapil DPRD provinsi.

Keenam, prinsip kohesivitas. Dimana dalam penyusunan dapil memperhatikan cakupan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas, untuk menghindari permasalahan yang akan muncul ditengah masyarakat. Dengan prinsip ini, pembentukan dan penataan dapil DPRD diharapkan tidak bersifat diskriminatif yang merugikan kelompok minoritas tertentu dan tidak berlebihan mengakomodir keterwakilan kelompok tertentu. Serta tidak menerapkan gerrymandering, yakni memanipulasi batas dapil tertentu demi untuk mengakomodir kepentingan parpol atau kelompok tertentu.

Ketujuh, prinsip kesinambungan. Dalam penyusunan dapil dilakukan dengan memperhatikan dapil yang sudah ada pada pemilu terakhir. Kecuali, ditemukan penataan dapil DPRD pada pemilu 2019 yang tidak memenuhi prinsip penataan dapil, terjadinya pemekaran daerah, terjadinya pengurangan atau penambahan kecamatan disuatu kabupaten kota dan dinamika jumlah penduduk. (da.)

Atikel opini ini ditulis oleh Ory Sativa Syakban, S.Pd.I (Anggota KPU Padangpariaman)


Baca berita Padangpariaman hari ini di Datiak.com.

Bijaksanalah memberikan tanggapan. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *