Senin, 13 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Hibah Tanah yang Berkekuatan Hukum Lebih Berkah

Ilustrasi tanah hibah. Proses hibah tanah yang kerap dilakukan secara lisan, tak jarang menuai konflik di kalangan ahli waris yang hibah tanah. (Foto: Istimewa)
598 pembaca

Hibah tanah tak jarang menuai masalah di masa mendatang. Untuk itu, ketentuan hibah tanah baiknya dilalui, agar tanah yang dihibahkan tidak digugat ke depannya. Untuk itu, Datiak.com merangkum sejumlah referensi terkait ketentuan hibah tanah.

Proses pengalihan hak atas tanah atau hibah tanah, haruslah dilakukan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Ketentuan mengenai hibah secara eksplisit diatur di dalam Pasal 1666 s/d 1693 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Tujuan adanya pengaturan hukum dalam hibah, yaitu agar setiap masyarakat yang diberikan tanah hibah dapat dilindungi hak atas tanah, sesuai hukum yang berlaku bila pemberi hibah atau ahli warisnya sewaktu-waktu mengambil.

Pengertian hibah dalam Pasal 1966, yaitu “Suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu”. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam ketentuan hibah tanah sebagai berikut:

1. Pemberi dan Penerima Hibah

Hibah hanya dapat dilakukan di antara orang-orang yang masih hidup. Semua orang pada dasarnya boleh memberikan dan menerima hibah, kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu. Anak-anak di bawah umur juga tidak boleh menghibahkan sesuatu, kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII (Pasal 1677) KUHPerdata.

2. Barang yang Dihibahkan

Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi. Jika barang itu belum ada, maka penghibahan tersebut menjadi batal.

3. Dilakukan dengan Akta Notaris atau PPAT

Hal ini sejalan dengan Pasal 1682 KUHPerdata. Hibah secara prinsip harus dilakukan dengan suatu akta notaris yang naskah aslinya disimpan oleh notaris. Namun, khusus untuk hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Secara garis besar, langkah-langkah yang harus dilalui dalam hibah tanah atau benda tak bergerak, yaitu pembuatan akta hibah oleh PPAT. Pembuatan akta hibah dihadiri oleh para pihak (pemberi dan penerima hibah) dan disaksikan minimal 2 orang saksi yang memenuhi syarat.

Kemudian, akta hibah didaftarkan ke Kantor Pertanahan. Setelah akta hibah ditandatangani, PPAT wajib menyampaikan akta dan dokumen-dokumen terkait ke Kantor Pertanahan untuk didaftarkan maksimal 7 hari sejak ditandatangani. PPAT lalu menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta itu kepada para pihak.

Sejalan dengan itu, tentang pendaftaran tanah diatur lebih lanjut dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Peendaftaran Tanah, menyebutkan bahwa “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Apabila proses tersebut telah dilakukan dan tidak melanggar hak mutlak ahli waris, maka tanah tersebut adalah sah beralih kepemilikannya kepada masyarakat nagari, untuk dimanfaatkan pada kepentingan bersama masyarakat nagari. Dalam hal ini untuk pembangunan kantor wali nagari.

Untuk mencegah terjadi tuntutan ahli waris dikemudian hari, maka selalu disyaratkan surat persetujuan ahli waris pemberi hibah. Dengan demikian, pemberian hibah mesti memperhatikan persetujuan ahli waris dan tidak melanggar hak mutlak mereka.

Dalam masyarakat nagari khususnya, sering terjadi hibah yang tidak dilakukan di depan pejabat yang berwenang dengan prosedur yang benar, hanya melalui lisan saja. Pengalihan hak seperti ini menyulitkan untuk pembuktian apabila suatu hari terjadi sengketa tanah. Sehingga menjadi penting, suatu proses hukum hibah tanah atau pengalihan hak atas tanah, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di depan pejabat yang berwenang. (*)


Dapatkan Solusi Hukum, serta baca berita Sumbar terkini.

Tim Redaksi
Penulis