Rabu, 15 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Hak Angket kepada Gubernur Sumbar Memenuhi Syarat

Surat bertandatangan Gubernur Sumbar dengan Nomor 005/3984/V/Bappeda-2021 tertanggal 12 Mei 2021 tentang Penerbitan Profil dan Potensi Provinsi Sumatera Barat, yang kini berbuntut hukum. (Foto: Istimewa)
335 pembaca

Padang | Datiak.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Supardi, menyatakan bahwa usulan hak angket kepada Gubernur Sumbar memenuhi syarat untuk diajukan dalam sidang paripurna. Jadwal sidang paripurna akan ditetapkan bersama Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar.

“Kita akan melaksanakan sidang paripurna hak angket setelah pembahasan perubahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Sumatera Barat tahun 2021 selesai,” ungkap Supardi ketika ditanyai awak media, kemarin (20/9/2021).

Supardi mengatakan, kelengkapan usulan hak angket sudah memenuhi syarat minimal 10 anggota DPRD, minimal dari dua fraksi. Dia menyebutkan sudah menadatangani dan sudah sebanyak 17 orang dari tiga fraksi. Tiga Fraksi tersebut yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai PDIP-PKB. Ditambah lagi satu partai yaitu Nasdem. “Jadi sudah memenuhi persyaratan, ada tiga fraksi dan ditambah satu partai, ini sudah memenuhi syarat bahkan melebihi yang ditetapkan,” katanya.

Supardi menjelaskan dalam proses berikutnya, tentu harus ada kesepatakan secara bersama-sama  melalui voting dalam rapat paripurna. Kalau dalam voting dapat diterima, maka prosesnya akan bergulir karena telah menjadi sikap DPRD Sumbar secara lembaga. “Jadi, semua tergantung hasil paripurna nantinya,” hemat Supardi.

Supardi juga mengatakan bahwa sejauh ini DPRD Sumbar juga tidak ada tekanan. Sebab, hak angket tidak akan merusak jalannya pemerintahan. Dengan hak angket ini ada sinergitas antara kebijakan dengan OPD yang akan mengeksekusi kebijakan tersebut. “Hak angket, hak interpelasi dan lainnya sudah ada prosesnya. Kita juga belajar agar kesalahan tidak lagi terjadi di periode berikutnya,” ujarnya.

Pihaknya akan mengagendakan kepada bamus untuk rapat paripurna penetapan hak angket setelah semuanya selesai. Seperti diketahui, usulan hak angket itu mencuat seiring belum tuntasnya kasus surat bertanda tangan Gubernur Sumbar dan masih menjadi perbincangan masyarakat. Saat ini kasus itu juga masih ditangani Polresta Padang.

Polisi masih Meminta Keterangan Saksi

Sementara itu, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Padang masih meminta keterangan tambahan dari para saksi untuk memperkuat konstruksi gelar perkara kasus surat Gubernur Sumbar Mahyeldi yang digunakan untuk meminta uang dalam penerbitan buku.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Sebab, masih terdapat sejumlah keterangan tabahan yang harus dikumpulkan pihaknya. “Masih pemeriksaan. Masih ada saksi-saksi yang diperiksa. Masih ada keterangan-keterangan tambahan untuk memperkuat konstruksinya,” kata Rico.

Eks Kapolsek Kototangah ini menambahkan, sampai sejauh ini sudah sekitar 14-15 orang saksi yang telah diperiksa terkait kasus ini. Jika telah lengkap semua keterangan, pihaknya akan segera melaksanakan gelar perkara. Untuk itu, pihaknya berusaha segala prosesnya berlangsung secapat. “Target kita secepatnya. Kalau bisa bulan ini. Kita lihat gelar dulu, bisa atau tidak naik ke tingkat penyidikan. Kalau tidak, penyelidikan akan ditutup,” sebut Rico.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menyita sedikitnya tiga kardus berisikan surat bertanda tangan gubernur yang rencananya akan dibagikan. Sebelumnya, surat diduga digunakan oleh lima orang. Mereka sempat disebut sebagai pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumatera Barat. Nyatanya, hal itu dibantah oleh Bappeda Sumbar.

Kelima orang tersebut berinisial DO (46 tahun), DS (51 tahun), AG (36 tahun), MR (50 tahun), dan DM (36 tahun). Total uang yang telah masuk ke rekening pribadi salah seorang dari lima orang ini sebesar Rp 170 juta. Ratusan juta itu dari hasil 21 surat yang telah dibagikan sebelumnya ke kampus, rumah sakit, dealer kendaraan hingga pengusaha di Kota Padang. Rencana tiga kardus surat lainnya akan dibagikan ke wilayah Sumbar.

Seperti diketahui, surat tertanggal 12 Mei 2021 bernomor 005/3904/V/Bappeda-2021 tersebut, perihal Penerbitan Profil dan Potensi Provinsi Sumatera Barat. Kop surat ditandatangani Gubernur Mahyeldi Ansharullah. Dalam surat menyebutkan dapat partisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku profil “Sumatera Barat Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan” dalam versi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris serta Bahasa Arab serta dalam bentuk softcopy. (da.)


Temukan berita Padang hari ini dan berita Sumbar terkini di Datiak.com.

Tim Redaksi
Penulis