Kamis, 16 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Gamawan Fauzi kembali Diperiksa oleh KPK Soal Kasus e-KTP

Gamawan Fauzi, Mendagri tahun 2009-2014, saat berada di Gedung KPK, Rabu (8/11/2017). Ia bakal memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP. (Foto: IST)
687 pembaca

Jakarta | Datiak.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali panggil Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menjabat dari tahun 2009 hingga 2014. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Electronic Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

Gamawan Fauzi pun sudah penuhi panggilan penyidik KPK, serta tengah menjalankan pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

“Iya, (Gamawan Fauzi, Red) bakal diperiksa untuk tersangkanya PLS (Paulus Tannos, Dirut PT Sandipala Arthaputra, Red),” tutur Plt Juru Bicara KPK Ali, Fikri, Rabu (29/6/2022).

Ini bukanlah pertama kali Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Dia berulangkali telah diminta informasi oleh penyidik KPK, karena diduga turut serta dalam kasus yang buat negara merugi sampai Rp2,3 triliun itu.

Dalam surat gugatan bekas Ketua DPR Setya Novanto, Gamawan disebutkan terima uang Rp50 juta, satu unit ruko di Grand Wijaya, serta sebidang tanah di Jalan Brawijaya lewat adiknya Azmin Aulia.

Pemberian ruko diterangkan diperkokoh oleh kesaksian Anang Sugiana Sudiharjo yang merupakan Dirut PT Quadra Solution.

Sementara dalam surat gugatan terduga eks Anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, Gamawan disebutkan sebagai salah seorang yang diuntungkan dalam pembuatan e-KTP.

Gamawan berkali-kali menentang tudingan tersebut. Ia dengan tegas mengatakan tidak pernah memperoleh keuntungan dari pengadaan e-KTP. Baik itu berwujud uang ataupun barang.

“Itu fitnah, saya siap diganjar hukuman, Yang Mulia. Tak pernah saya begitu (turut serta korupsi dalam pengadaan e-KTP, Red),” tutur Gamawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018).

Paulus Tannos disiarkan KPK sebagai terduga mulai sejak Agustus 2019. KPK mengatakan kepelikan proses hukum, karena Paulus tinggal di Singapura. Beberapa saksi, begitupun anak Paulus, juga tinggal di situ.

Sementara PT Sandipala Arthaputra jadi satu di antara yang diperkaya berkaitan pengadaan e-KTP. Perusahaan itu disebutkan terima Rp145,8 miliar.

Meskipun jadi anggota konsorsium paling akhir yang masuk, perusahaan punya Paulus memperoleh tugas lebih kurang 44% dari keseluruhan project e-KTP sejumlah Rp5,9 triliun tersebut.

Paulus tercantum pernah jadi saksi sidang kasus dugaan korupsi e-KTP buat terdakwa Irman serta Sugiharto bertindak sebagai mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), 18 Mei 2017.

Paulus memberinya kesaksian secara online lantaran dia ada di Singapura. Dalam sidang itu, dia mengutarakan argumennya lari ke Singapura untuk keamanan diri serta keluarganya.

Masa itu, Paulus mengatakan tengah berselisih dengan Andi Bharata Winata, anak seorang pengusaha bernama Tommy Winata.

Perselisihan tersebut dilandasi kasus chip SPM yang difungsikan dalam e-KTP. Paulus bertutur chip itu dia pesan lewat perusahaan Oxel System Ltd, tempat kerja Andi Winata. Tetapi, chip tidak dapat dipakai di e-KTP.

Pada saat itu juga, Paulus menjelaskan cuma satu pihak yang terima dana darinya, yakni PT Quadra Solution. Dia pun mengungkapkan ada persetujuan dengan Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

Paulus juga membeberkan rencananya membeli perusahaan itu sesudah proyek e-KTP rampung. Katanya, sudah lebih dari US$200 ribu dialirkannya buat pembelian saham perusahaan itu.

Dia mengatakan tiap pembelian terus diikuti dengan catatan. Tetapi, catatan diterangkan raib lantaran sudah diambil preman-preman yang menggempur tempat tinggalnya pada 2012 saat lalu. (da.)


Hasnul Uncu
Penulis