Jumat, 29 Maret 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini dan Info Terkini

Eksekusi Rumah Dihadang Massa, Waka Polres Turun Tangan

Sejumlah massa berusaha menghalangi eksekusi rumah di Jorong Aro Kandikir, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatangkamang, Agam, Kamis (4/11/2021). (Foto: Istimewa)
322 pembaca

Agam | Datiak.com – Proses eksekusi rumah tanggungan yang telah dilelang pihak bank mendapat perlawanan dari sejumlah massa. Rencana eksekusi yang dijadwalkan digelar di Jorong Aro Kandikir,  Nagari Gadut, Kecamatan Tilatangkamang, Agam, Kamis (4/11/2021) berlangsung molor sejak pagi.

Tim aparat yang mengawal Juru Sita Pengadilan Negeri Bukittinggi sempat terlibat adu mulut dengan perwakilan massa. Mereka yang menolak eksekusi, membawa spanduk dan berorasi di depan pagar  rumah tersebut.

Informasi dihimpun Datiak.com, pemilik rumah bernama Faridawati mengajukan pinjaman ke salah satu bank milik BUMN di Kota Bukittinggi senilai Rp 3,05 miliar. Seiring berjalannya waktu, pihak bank menilai adanya wanprestasi karena cicilan kredit macet.

Atas dasar itu, pihak bank lalu mengajukan sertifikat rumah itu ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi untuk proses lelang. Alhasil, lelang diputuskan KPKNL dimenangkan oleh seorang pengusaha bernama Yolanda Yohanes Chandra.

Antara pemilik rumah dengan pemenang lelang pada akhirnya berhadapan di Pengadilan Negeri Bukittinggi. Dalam gugatannya, kasus ini dimenangkan oleh Yolanda sebagai penggugat. Pasalnya, pemilik rumah sebagai tergugat tidak kunjung mengosongkan rumah itu. Penggugat lalu mengajukan permohonan Aanmaning (teguran) kepada PN Bukittinggi.

Permohonan ini pun dikabulkan pengadilan ditandai dengan lahirnya putusan eksekusi bernomor 7/pdt.Eks/2021/PN Bkt. HYB DT Majo Endah selaku Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gadut mengatakan, warga menolak dilakukan eksekusi rumah itu karena masih dalam proses pengadilan.

“Kami dari Kerapatan Nagari Gadut dan jajaran menyatakan sudah menolak dilakukan eksekusi itu. Sebab masalah ini masih dalam proses upaya hukum. Selain itu, tidak ada informasi dari pengadilan ke nagari dan kerapatan adat nagari untuk dilakukan eksekusi itu,” katanya.

Sempat terjadi negosiasi antara aparat keamanan dari Polres Bukittinggi dengan perwakilan warga dan tokoh masyarakat setempat. Tim pengamanan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bukittinggi, AKP Julianson saat bernegosiasi dengan perwakilan warga mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas agar eksekusi rumah dapat dilaksanakan dengan aman.

“Karena itu kita mohon kepada warga untuk tidak menghalang-halangi karena kami hanya melaksanakan tugas,” tegasnya.

Sempat terjadi kericuhan karena keluarga pemilik rumah dan warga terus bertahan untuk menolak eksekusi rumah itu. Selang beberapa jam, aparat kemanan mengambil langkah tegas. Sejumlah orang yang dianggap sebagai provokator diamankan lalu digiring menjauh dari lokasi.

Sekitar pukul 13.30 WIB, aparat berhasil menerobos blokade warga setelah Waka Polres Bukittinggi, Kompol Sukur Hendri Saputra turun tangan memimpin pengamanan. Juru Sita Pengadilan Negeri Bukittinggi lalu membacakan penetapan eksekusi. Perlahan, tim ekskutor membongkar isi rumah tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Bukittinggi, Lukmanul Hakim mengatakan, eksekusi rumah yang dilakukan itu merupakan hasil putusan lelang oleh KPKNL terhadap hak tanggungan yang dijaminkan debitur atas utangnya di bank.

“Hak tanggungan hasil lelang oleh KPKNL itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pihak debitur melakukan perlawanan dengan mengugat balik ke pengadilan. Gugatan itu akhirnya ditolak, dan pihak pengugat melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi,” katanya.

“Meskipun ada upaya banding namun hal itu tidak menghalangi untuk dilakukan eksekusi rumah. Karena yang dieksekusi itu hak tangungan yang putusannya sama mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Lukman juga menyinggung terkait hasil lelang hak tangungan debitur oleh KPKNL berjumlah lebih kurang Rp 5,9 miliar. Sedangkan sisa utang debitur di bank sekitar Rp 2 miliar. “Kelebihan nilai dari hasil lelang itu juga sudah diserahkan oleh bank ke pihak debitur,” katanya. (da.)


Baca berita Kota Bukittinggi hari ini di Datiak.com.

favicon datiakcom baru oke
Tim Redaksi
Penulis