Dugaan Korupsi di Sentra Cokelat Padang Pariaman, Kejari Tetapkan 2 Tersangka
Pariaman | Datiak.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menetapkan dua tersangka dugaan korupsi di Sentra Cokelat Padang Pariaman. Yakni Zizi Riski Aktawira (ZRA) dan Jaja Sadija (JS). Keduanya sekarang sudah diamankan di sel Polres Pariaman.
Zizi merupakan Koordinator Bidang Penanaman Modal di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu, dan Perindustrian (DPMPTP) Padang Pariaman. Sedangkan Jaja, adalah rekanan yang memenangi proyek pengadaan mesin kakao di Sentra Cokelat Padang Pariaman.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pariaman, Safarman, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Zizi dilakukan pada Senin (2/10/2023). Sedangkan Jaja, lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni pada Rabu (27/9/2023).
“Kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan mesin kakao untuk Sentra Cokelat Padang Pariaman di Malibo Anai, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam,” ujar Safarman kepada awak media, Selasa (3/10/2023).
Safarman menceritakan bahwa kasus tersebut bermula dari pengadaan mesin kakao untuk Sentra Cokelat Padang Pariaman pada tahun 2021. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengadaan barang itu diduga merugikan negara sebesar Rp 542.719.612.
“Kerugian negara tersebut muncul karena tersangka ZRA (selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Red) memutuskan membayar uang muka pembelian sejumlah mesin kakao. Namun, mesin yang dibeli melalui rekanan tidak kunjung tiba,” jelas Safarman.
Untuk itu, sebelum menetapkan Zizi sebagai tersangka kasus korupsi di Sentra Cokelat Padang Pariaman, pihaknya terlebih dahulu memproses hingga menetapkan Jaja sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kedua tersangka dugaan korupsi di Sentra Cokelat Padang Pariaman ini sekarang kami titipkan di sel tahanan Polres Pariaman,” bebernya.
Safarman juga menjelaskan, penetapan Jaja ataupun Zizi sebagai tersangka dugaan korupsi di Sentra Cokelat Padang Pariaman, sudah memenuhi bukti yang cukup. Selain itu, pihaknya pun memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pengadaan mesin kakao itu.
“Sampai saat ini kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi di Sentra Cokelat Padang Pariaman ini. Jadi, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” ungkap Safarman.
Ia juga menjelaskan, bahwa kasus dugaan korupsi di Sentra Cokelat Padang Pariaman itu sebenarnya mulai ditangani pihaknya sejak awal 2022. Hanya saja, para tersangka yang waktu itu masih dalam proses lidik, tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.
“Mulai dari proses lidik hingga penyidikan dan penetapan tersangka dugaan korupsi di Sentra Cokelat Padang Pariaman ini, semuanya berjalan dengan aman dan terkendali,” tukas Safarman.
Ia juga menjelaskan bahwa kasus itu telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (da.)
- Baca berita dan artikel Kami di Google Berita.

