Selasa, 14 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Dugaan Korupsi di Nagari Timbulun Rp300 Juta Naik Status

Ilustrasi pengawalan dana desa agar tidak disalahgunakan atau diselewengkan. (Karikatur: Tim Datiak.com)
578 pembaca

Sijunjung | Datiak.com – Status dugaan korupsi di Nagari Timbulun akhirnya lanjut ke tingkat penyidikan. Kendati begitu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung belum menetapkan tersang dalam dugaan korupsi di Pemerintahan Nagari Timbulun tersebut.

Informasi yang dikumpulkan Datiak.com, Kejari Sijunjung sudah memeriksa 18 orang saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan dana desa dan dana nagari Timbulun tersebut. Sedangkan kerugian keuangan negara ditaksir sekitar Rp300 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, menjelaskan peningkatan status hukum dugaan korupsi di Nagari Timbulun sudah memenuhi syarat. Hal itu setelah dilakukan tindaklanjut atas Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Nomor: PRINT-02/L.3.20/Fd.1/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021.

Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, tim Kejaksaan Negeri Sijunjung menemukan adanya dugaan penyalahgunaan atas pengelolaan alokasi dana desa dan dana nagari, di Pemerintahan Nagari Timbulun pada tahun anggaran 2016-2017.

Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Nagari (APBNag) Timbulun, katanya dialokasikan dana desa dan dana nagari tahun 2016 sebesar Rp1.599.867.300. Kemudian tahun 2017 diplot sebesar Rp1.770.251.984.

Namun dalam perjalanannya, diduga terjadi penyalahgunaan dan mark-up oleh pejabat pengelola keuangan. Alhasil, tim penyidik menemukan potensi kerugian keuangan negara lebih dari Rp300 juta yang dikelola oleh perangkat Nagari Timbulun, Kecamatan Tanjunggadang tersebut.

Secara garis besar katanya, ditemukan adanya kegiatan fiktif dan tidak ada laporan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana tersebut. Selain itu, diduga adanya pungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas negara.

Untuk menguak dugaan korupsi di Nagari Timbulun tersebut, tim penyelidik Kejari Sijunjung telah mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait. Mulai perangkat nagari, wali nagari, pihak ketiga, sampai tim Inspektorat Kabupaten Sijunjung.

Sekarang, tambah Efendri, saksi yang telah diperiksa seluruhnya mencapai 18 orang. “Statusnya telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Semoga dalam waktu dekat dapat ditetapkan tersangkanya,” tegas Efendri Eka Saputra.

Saat ditanya wartawan apakah nanti tersangka dugaan korupsi di Nagari Timbulun itu akan mengarah ke pejabat atau perangkat nagarinya, Kajari Sijunjung belum bisa memberikan keterangan. “Ya, kita tunggu saja hasil penyidikan lebih lanjut,” tukas Kajari. (da.)

Baca berita Kabupaten Sijunjung hari ini di Datiak.com.

Tim Redaksi
Penulis