Senin, 13 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar Terkait DAK Rp 18 M, 25 Orang Diperiksa

Kasi Penkum Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi, saat diwawancarai awak media. (Foto: Ist)
427 pembaca

Padang | Datiak. com – Kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar didalami oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Jumlah anggaran yang terkait pada kasus dugaan korupsi tersebut totalnya sebesar Rp 18.063.040.950.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi, menjelaskan bahwa dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar itu, terkait penggunaan anggaran tahun 2021.

“Kita melakukan pemeriksaan 25 orang sebagai saksi. Di antaranya Kepala Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK), Bendahara, Kepala Sekolah, Unit Layanan Pengadaan (ULP), distributor, dan rekanan,” jelas Farouk, Senin (16/10/2023).

Penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar ini, sambungnya, mencakup empat kegiatan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2021. Salah satunya dugaan mark-up pada pengadaan peralatan praktek utama siswa di sektor kemaritiman dan agribisnis perikanan air tawar.

“Anggaran yang digunakan untuk pengadaan ini yaitu dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik regular SMA, dengan pagu anggaran Rp 1,6 miliar,” ungkapnya.

Selanjutnya, terdapat dugaan mark-up dalam pengadaan peralatan praktek utama siswa SMK Tanaman Pangan dan Hortikultural, pengolahan hasil pertanian, dan unggas oleh Dinas Pendidikan Sumbar pada tahun 2021.

“Program ini alokasi anggarannya dari DAK fisik reguler SMK, dengan pagu anggaran Rp 4,8 miliar,” sambungnya.

Kasus dugaan mark-up lainnya dalam pengadaan peralatan praktek utama siswa SMK di sektor otomotif, seperti Teknik Kendaraan Ringan Otomotif, Teknik Pengelasan, dan Teknik Instalasi Tenaga Listrik.

“Anggarannya juga dari DAK fisik reguler SMK dengan pagu anggaran Rp 4,4 miliar di Dinas Pendidikan Sumbar,” bebernya.

Terakhir dugaan mark-up terkait dengan pengadaan barang praktik siswa di sektor pariwisata. Yakni mencakup perhotelan, tata kecantikan, kulit dan rambut, tata boga, dan tata busana.

“Kegiatan ini juga menggunakan DAK fisik reguler SMK tahun anggaran 2021, dengan pagu anggaran mencapai Rp 7.263.040.950,” ucapnya.

Kendati sudah memeriksa 25 orang sebagai saksi, Farouk menyebutkan bahwa belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar.

Sekarang, Kejati Sumbar masih melakukan pendalaman kasus dan akan menginformasikan perkembangan selanjutnya terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar itu. (da.)


Hasnul Uncu
Penulis