Selasa, 19 Maret 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini dan Info Terkini

Dokumentasi di Rumah Sakit, Pahami Aturannya Terlebih Dahulu

Contoh imbauan larangan dokumentasi di rumah sakit. (Gambar: Tim Datiak.com)
4988 pembaca
Dokumentasi di rumah sakit tak jarang menjadi perdebatan antara si perekam gambar dan pihak rumah sakit. Hal ini tentunya terjadi karena minimnya informasi dan pemahaman terkait pengambilan gambar di rumah sakit. Untuk itu, Datiak.com merangkum sejumlah referensi aturan terkait dokumentasi di rumah sakit.

DI era digital saat ini, siapa saja dengan mudah bisa mengabadikan momen atau objek. Sebab, dominan handphone di zaman sekarang, sudah menyediakan kamera memadai untuk berfoto bahkan merekam video. Sayangnya, hal ini tidak selalu berdampak positif, tetapi juga kerap memicu kejadian negatif. Salah satunya karena pengambilan gambar bukan pada tempatnya, seperti di rumah sakit.

Seperti diketahui, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) mengeluarkan Surat Imbauan Nomor: 987/1A/PP.PERSI/II/2018. Intinya, diberitahukan bahwa perkembangan teknologi informasi saat ini, bila salah dalam penerapannya, dapat berimplikasi merugikan individu maupun lembaga pelayananan kesehatan.

Adapun materi imbauan yang dimaksud, setiap rumah sakit dapat membuat dan memasang tanda pengaturan dokumentasi di rumah sakit. Kemudian, tanda pengaturan perekaman didasarkan pada prinsip pelayanan berfokus pada pasien, perlindungan privasi dan rahasia kedokteran.

Selanjutnya, pembuatan dan penempatan tanda pengaturan perekaman disesuaikan dengan pembagian area lingkungan rumah sakit. Yakni pada area privat, pesan disampaikan secara tegas larangan perekaman. Contohnya dibuat dalam bentuk tulisan “Dilarang memotret dan merekam di area ini”.

Pada area semi publik, pesan disampaikan berupa larangan perekaman dengan pengecualian dapat izin. Contohnya dituliskan dalam bentuk “Dilarang memotret dan merekam di area ini tanpa izin petugas rumah sakit”.

Sedangkan pada area publik, pesan bersifat imbauan dan edukasi terhadap penghormatan privasi orang lain. Contohnya membuat pesan “Hormatilah privasi orang lain dengan tidak memotret dan merekam di area ini tanpa izin dari petugas rumah sakit”.

Pemberitahuan disertai dengan tanda pengaturan perekaman yang dapat terdiri dari tulisan, symbol atau gambar yang menarik, informatif dan edukatif. Pada bagian bawah tanda pengaturan perekaman dibutuhkan dasar hukum yang relevan.

Misalnya Undang-Undang Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014. Hal ini semata berkaitan dengan kerahasiaan dan kepentingan pasien yang harus dijaga oleh rumah sakit yang menjadi kewajibanya.

Di samping membuat larangan dokumentasi di rumah sakit, dalam surat himbauan PERSI tersebut, pihak rumah sakit juga diminta melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pasien. Yakni soal rahasia kedokteran, perlindungan privasi dan pengaturan perekaman di lingkungan rumah sakit.

Rumah sakit juga membuat aturan penggunaan telepon seluler dan gawai bagi tenaga kesehatan dan petugas rumah sakit. Di antaranya tidak boleh menggunakan telepon seluler atau gawai tanpa izin pasien/keluarga, ketika sedang memberikan pelayanan.

Selain itu, tidak melakukan swafoto (selfie) dihadapan pasien atau di area privat rumah sakit. Lalu, tidak melakukan tindakan dokumentasi di rumah sakit menggunakan telepon seluler atau gawai, yang tidak terkait dengan pelayanan pasien, pendidikan dan penelitian rumah sakit.

Terakhir, hasil dokumentasi di rumah sakit yang mengadung unsur SARA, tidak sesuai etika, serta melanggar etika dan hukum, tidak diperbolehkan diungguh (upload) di media sosial. Baik berupa tulisan, foto ataupun video.  Semoga informasi ini membuat kita lebih berhati-hati dalam menggunakan kamera. (da.)


Dapatkan Solusi Hukum dan Kesehatan, serta baca berita Sumbar terkini di Datiak.com.

favicon datiakcom baru oke
Tim Redaksi
Penulis