Disnakerin Kota Padang Terima 16 Laporan Soal THR
Padang | Datiak.com – Lima hari jelang Lebaran Idul Fitri 1442 H, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian atau Disnakerin Kota Padang, menerima 16 laporan pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Hal itu diungkapkan oleh Kepala Disnakerin Kota Padang, Suardi, kemarin (7/5).
“Hingga saat ini, kita telah menerima sebanyak 16 laporan pengaduan pembayaran THR dari tenaga kerja dari sejumlah perusahaan swasta di Padang,” kata Suardi.
Laporan yang diterima pihaknya, imbuh Suardi, menyangkut belum cairnya pembayaran THR. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya telah menghubungi perusahaan tempat tenaga kerja yang melapor tersebut.
“Kita sarankan kepada pihak perusahaan, jika belum sanggup membayar THR lebaran 2021 ini, undang tenaga kerja yang bersangkutan untuk membicarakan soal pembayaran THR itu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Suardi menyebut bahwa Disnakerin Kota Padang akan menunggu tindak lanjut dari perusahaan tersebut dalam dua hari ke depan. “Jika belum ada kejelasan akan kita tindak lanjuti kembali melalui proses mediasi,” ungkap mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang tersebut.
Sebagaimana diketahui, Disnakerin Kota Padang membuka posko pengaduan dan konsultasi sejak tanggal 22 April hingga 23 Mei mendatang. Tujuannya untuk mengakomodir aduan para pekerja seputar THR lebaran 2021. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE itu, disebutkan bahwa para pengusaha diwajibkan untuk melakukan pembayaran THR tahun 2021 secara penuh atau tanpa dicicil kepada pekerja. Waktu penyaluran THR lebaran 2021 ditetapkan paling lambat 7 hari jelang Lebaran. (da.)
