Disetubuhi Ayah Kandungnya: IPS Buka Mulut Setelah 5 Tahun, Ini Alasannya
Mengingat keadaan ekonomi keluarga, korban hanya bisa menuruti saat disetubuhi ayah kandungnya. Lalu, menutup rapat segala tindakan bejat si ayah dari khalayak luar. “Perbuatan itu dilakukan tersangka pada korban di rumahnya,” kata Agustinus.
Agustinus pun menjelaskan, letak rumah tersangka sangatlah terpencil. Yakni di dekat kaki bukit. Sehingga, tak ada kontrol dari masyarakat sekitarnya. Sedangkan ibu dari korban, bekerja di sawah. Jadi, jika pulang sekolah korban hanya sendirian di rumah.
“Kondisi itulah yang dimanfaatkan tersangka, sehingga berujung pada tindakan pencabulan terhadap korban yang masih pelajar SMP di tahun 2018 itu,” ungkapnya.
Tindakan itu berulang dilakukan tersangka hingga korban hamil dan melahirkan seorang anak. Cerita IPS yang disetubuhi ayah kandungnya, membuat warga geram. Terlebih paman korban. Sehingga, si paman langsung melaporkan NJ ke Polres Padang Pariaman.
“Setelah paman korban melaporkan peristiwa perbuatan persetubuhan yang dialami korban, selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Padang Pariaman melakukan serangkaian penyelidikan,” ungkap Agustinus.
Pada Sabtu (3/12), lanjutnya, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya. Tim penyidik pun mendatangi tempat tinggal tersangka untuk dilakukan penangkapan pada pukul 14.00. “Saat tim penyidik sampai, tersangka ternyata mengetahuinya dan melarikan diri,” ucapnya.
Selanjutnya, petugas pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka. Tidak butuh waktu lama, didapat informasi bahwasanya tersangka sedang mengendarai sepeda motor di Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung.
“Tim penyidik pun langsung melakukan pengintaian kembali, dan berhasil menangkap tersangka di Paritmalintang sekira pukul 20.30 WIB pada Sabtu (3/12),” ulasnya.
Terhadap tersangka, imbuh Agustinus, dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) jo Pasal 76 huruf D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tukas AKP Agustinus Pigay. (da.)
- Dapatkan berita terbaru, ikuti kami di Google Berita.