Pers Publik

Tema Web Berita Premium, Kaya Fitur

tema pers publik
3,206 view

Pinjam Motor Teman lalu Kena Tilang ETLE, Siapa Bertanggung Jawab?

Infografis terkini yang menjelaskan fenomena ETLE dengan detail.
Ilustrasi pemilik kendaraan menunjukkan surat konfirmasi tilang elektronik kepada rekannya yang meminjam motor di pinggir jalan. (Gambar dibuat menggunakan AI Gemini)

Perkembangan teknologi penegakan hukum lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) membawa perubahan besar dalam pola penindakan pelanggaran di jalan raya. Kamera ETLE memungkinkan aparat mendeteksi pelanggaran secara otomatis tanpa perlu menghentikan pengendara secara langsung.

SISTEM ETLE dinilai lebih modern, transparan, dan mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang dalam penindakan lalu lintas. Namun di tengah penerapannya, muncul persoalan yang sering menimbulkan kebingungan di masyarakat bagaimana jika kendaraan yang terekam ETLE ternyata dipinjam orang lain? Kemudian siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas tilang tersebut?

Persoalan ini semakin sering terjadi karena budaya saling meminjam kendaraan masih sangat umum di masyarakat Indonesia. Motor dipinjam saudara, teman, pasangan, bahkan rekan kerja untuk berbagai keperluan sehari-hari.

Ketika kendaraan tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam kamera ETLE, surat konfirmasi biasanya dikirim kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi kendaraan bermotor. Akibatnya, pemilik kendaraan sering merasa dirugikan karena bukan dirinya yang melakukan pelanggaran.

Situasi ini memperlihatkan bahwa sistem ETLE membawa konsekuensi hukum baru terkait hubungan antara kendaraan, pengemudi, dan tanggung jawab hukum. Dalam sistem tilang konvensional, aparat dapat langsung menindak pengendara yang melakukan pelanggaran di tempat kejadian.


Baca selengkapnya di: https://www.ayosumbar.id/pinjam-motor-teman-lalu-kena-tilang-etle-siapa-bertanggung-jawab/

Santoso Budi Nursal Umar
Penulis
Editor Pers Publik
Editor
Exit mobile version