Minggu, 2 April 2023

Datiak.com

Berita Terbaru Hari Ini dan Informasi Terkini

Delfi Andri dan Eko Malla Asykar Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa Delfi Andri dan Eko Malla Asykar saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Padan, Kamis (15/7/2021). (Foto: Istimewa)
104 pembaca

Padang | Datiak.com – Terdakwa Delfi Andri dan Eko Malla Asykar dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumbar. Sebab, keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun,” kata JPU Lusita Amelia saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/7/2021).

Menurut JPU, Terdakwa Delfi Andri dan Terdakwa Eko Malla Asykar bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain senilai Rp 20 miliar, berbelit-belit selama persidangan, dan tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan korban,” sebutnya.

“Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa tidak ada Yang Mulia Majelis Hakim,” sambung JPU Lusita. Menanggapi tuntutan JPU tersebut, para terdakwa didampingi penasihat hukum mengajukan nota pembelaan atau pledoi kepada majelis hakim.

“Pledoi secara tertulis yang mulia majelis hakim,” sebut Terdakwa Eko Malla Asykar. “Sama, yang mulia majelis hakim,” lanjut Terdakwa Delfi Andri saat mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Anak Air Padang.

Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti didampingi Hakim Anggota Khairulludin dan Ade Zulfiana Sari menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan, Senin (26/7/2021) dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa.

Kasus Delfi Andri dan Eko Malla Asykar

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Sumbar Tommy Busnarma, Miszuarty, dan Afridel, Lusita Amelia Cs mendakwa Terdakwa Delfi Andri dan Eko Malla Asykar telah melakukan penipuan dan penggelapan investasi lahan tanah seluas 765 hektare di Kota Padang.

Akibat perbuatannya, korban berinisial AS mengalami kerugian sebesar Rp 20 miliar. Kedua terdakwa diancam pidana karena telah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (da.)


Temukan berita Padang hari ini dan berita Sumbar terkini di Datiak.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *