Rabu, 17 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Dasman yang Hendak Terima Ganti Lahan Rp 1,1 M Menghilang

Dasman (kiri) sewaktu menerima ganti wajar tahap pertama dari Pemko Payakumbuh. Namun, sekarang ia menghilang. Padahal, masih ada ganti lahan yang akan diserahkan kepadanya sekitar Rp 1,1 miliar. (Foto: Istimewa)
312 pembaca

Pembebasan tanah untuk pembangunan Masjid Agung Payakumbuh di kawasan Sawahkoreh, Pakansinayan, Payakumbuh Barat, diwarnai cerita unik. Seorang warga yang akan menerima ganti wajar dari pemerintah daerah sebesar Rp 1,1 miliar, justru menghilang tanpa jejak. Padahal, sebelumnya, warga tersebut sudah menerima ganti wajar sebesar Rp 2,3 miliar tanpa ada masalah. Bagaimana ceritanya?

EDRIA, ibu rumah tangga berusia 59 tahun, benar-benar tidak habis pikir. Saudara sepupunya, Dasman (49 tahun), menghilang tanpa jejak. Edria cukup khawatir dengan keberadaan Dasman. Mengingat ia merupakan kuasa kaum mereka di Kaum Pitopang Pakansinayan, Koto Nan Ompek, dalam pengurusan pembebasan tanah untuk pembangunan Masjid Agung Payakumbuh.

“Sejak Maret lalu, kami kehilangan kontak dengannya (Dasman, Red). Adik sepupu kami itu, menghilang tanpa diketahui rimbanya. Sudah kami coba mencarinya. Tapi, tetap saja, dia belum ditemukan sampai sekarang,” cerita Edria.

Edria menyebut, Kaum Pitopang Pakansinayan, Koto Nan Ompek, punya empat persil tanah di kawasan Sawahkoreh yang akan dijadikan sebagai lokasi pembangunan Masjid Agung Payakumbuh. Dari empat persil tanah Kaum Pitopang itu, tiga persil senilai Rp 3,4 miliar, dikuasakan Kaum Pitopang kepada Dasman, untuk pengurusan pembebasannya dengan Pemko Payakumbuh.

Sedangkan satu persil lagi, senilai Rp 600 juta, dikuasakan kepada Edria. Dari tiga persil tanah Kaum Pitopang yang dikuasakan kepada Dasman untuk mengurusnya, sebanyak dua persil sudah dibayarkan uang ganti wajarnya oleh pemerintah daerah. Masing-masing sebesar Rp 1,1 miliar dan Rp 1, 2 miliar.

Sedangkan satu persil sisanya, sebesar Rp 1,1 miliar, direncanakan akan dibayar pemerintah daerah pada awal tahun 2022 mendatang. Sebab, anggaran Pemda tahun ini terpangkas akibat pandemi Covid-19. “Hanya saja, sebelum uang ganti wajar tahap ketiga itu dibayarkan pemerintah daerah, dia menghilang. Kami sudah cari. Termasuk ke rumah anak-anaknya,” ujarnya.

“Saudara kami ini, punya anak di Kabupaten Agam. Kemudian di Pekanbaru, Riau, dan juga ada di Tanahsirah, Aiatabik, Payakumbuh. Namun, dia tidak ada di rumah anaknya itu. Malah, anak-anaknya juga kehilangan kontak,” imbuh Edria.

Ibu rumah tangga ini menyebut, Dasman merupakan sosok yang fair sekali, dalam soal bagi-membagi  uang. Buktinya, sewaktu menerima uang ganti wajar tahap pertama dan tahap kedua dari pemerintah daerah sebesar Rp 2,3 miliar, ia langsung membagi uang tersebut dengan seluruh anggota Kaum Pitopang, Pakansinayan.

Begitu pula dengan Edria, setelah menerima ganti wajar sebesar Rp 600 juta, juga langsung membagi dengan anggota kaumnya. “Kaum kami, terdiri dari tiga orang Uwo (nenek). Keturunan dari masing-masing Uwo itu, sudah menerima uang pembagian dari ganti wajar tahap pertama, tahap kedua, dan tahap ketiga yang dibayarkan pemerintah daerah,” paparnya.

“Baik melalui rekening Dasman ataupun lewat rekening saya. Malah, dia langsung mentransfer uang ganti wajar tahap pertama dan kedua yang dicairkan lewat rekeningnya, ke rekening masing-masing anggota kaum kami yang berhak menerimanya,” sambung Edria.

Atas kondisi itu pula, Edria tidak yakin Dasman menghilang karena ada niat lain. Sebab, dalam urusan bagi membagi uang, dia sangat  fair dan adil. Seribu persen tidak ada yang meleset. Malahan, uang pembagian untuk dirinya pribadi, juga dia bagikan untuk seluruh keponakannya, masing-masing sebesar Rp 250 ribu. “Waktu kami berkumpul, dia juga yang membelikan nasi untuk makan kami bersama,” kata Edria.

Bersama kakak kandung Dasman yang bernama Zulmaidar, Edria mengaku sudah mencari saudara mereka tersebut ke sejumlah tempat. “Dicari ke tempatnya mengontrak dan menjual sabun cucian mobil di Pekanbaru, Riau, dia tidak ada. Kemudian, kami cari pula ke Tanahsiarah, Aiatabik, tempat dia punya istri, tapi dia belum ditemukan. Terakhir, kami dapat kabar, dia tinggal di sebuah kos-kosan di Payakumbuh. Namun, setelah kami cek ke sana, tidak ada. Entah ke mana dia,” jelas Edria.

Mengingat Dasman sudah berbulan-bulan menghilang dari rumah dan dari kehiduapan kaum mereka, saudara laki-lakinya yang tinggal di Tanjungalam, Tanjuangbaru, Tanahdatar, sudah sempat pula melaporkan Dasman yang meninggalkan rumah ke kantor polisi terdekat. “Karena saudara laki-lakinya tinggalnya di Tanjuangalam, maka dia melaporkan hal ini ke Polsek Akabiluru dalam wilayah hukum Polres Payakumbuh,” ungkap Edria.

Akan tetapi, imbuh Edria, sampai kini Dasman masih belum kunjung ditemukan. “Kami agak cemas  dengan kondisinya. Apakah mungkin dia ditelan bumi? Karenanya, ada yang menyarankan agar kami membuat beritanya di media massa. Mana tahu, ada yang melihat keberadaannya. Mohon kami diberitahu,” aku Edria.

Kuasa Ahli Warih Dasman Bisa Dialihkan

Di sisi lain, Sekretaris Kecamatan Payakumbuh Barat, Zailendra yang sebelumnya bertugas sebagai Lurah Pakansinayan, mengaku sudah mendapat informasi dari Kaum Pitopang, Pakansinayan, terkait menghilangnya Dasman, kuasa kaum tersebut, dalam proses pembebasan tiga persil tanah untuk pembangunan Masjid Agung Payakumbuh. “Iya, kami sudah dapat informasinya,” kata Zailendra.

Mantan lurah terbaik Payakumbuh itu menyebut, sejauh ini tidak ada persoalan antara Dasman dengan anggota kaumnya. Proses pembayaran ganti wajar tahap pertama dan tahap kedua yang diterima Dasman, sudah dibagikan kepada seluruh anggota kaumnya yang berhak menerima pembagian.

“Meski begitu, andai dalam batas waktu yang sudah disepakati, Dasman tidak diketahui juga keberadaanya, pihak keluarga atau Kaum Pitopang, Pakansinayan, tentu terpaksa harus melakukan pengalihan kuasa ke ahli waris lain atau anggota kaum yang lain, sesuai peraturan yang ada,” kata Zailendra.

Bekas ajudan Wali Kota Payakumbuh 2002-2012 Josrizal Zain itu menyebutkan, secara keseluruhan, ada 43 persil tanah yang terkena rencana pembangunan Masjid Agung Payakumbuh di kawasan Sawahkoreh, Pakansinayan. Ke-43 persil tanah itu milik atau dikuasakan kepada 26 orang.

“Dari 43 persil tanah itu, sudah dibayarkan ganti wajarnya sebanyak 37 persil oleh pemerintah daerah. Tinggal enam persil lagi yang belum dibayarkan. Ini duitnya besar-besar,” kata Zailendra.

Dari 43 persil tanah yang terkena rencana pembangunan Masjid, ada tiga persil tanah yang memang  belum selesai proses pembahasannya. (da.)


Temukan berita Payakumbuh hari ini dan berita Sumbar terkini di Datiak.com.

Tim Redaksi
Penulis