Jumat, 24 Maret 2023

Datiak.com

Berita Terbaru Hari Ini dan Informasi Terkini

Dampingi Produk Kuliner Mentawai Peroleh Sertifikasi Halal

96 pembaca

Mentawai | Datiak.com – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Roberthyl Saogo, menilai kuliner Mentawai potensial untuk bersaing di pasaran. Sayangnya, kuliner dari Bumi Sikerei bisa terhambat dalam persaingan dagang, lantaran tidak memiliki sertifikasi atau label halal.

Untuk itu, politisi Partai Garuda itu menyarankan agar pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bidang kuliner di Mentawai, mulai berupaya memberi label halal pada produknya. Sehingga, konsumen makanan yang dibuatnya semakin luas.

“Di daerah kita ini terdapat sekitar 1.612 UMKM yang bergerak di bidang kuliner dan sovenir khas Kepulauan Mentawai. Ini kan potensi yang sangat besar untuk menggeliatkan perekonomian masyarakat,” kata Roberthyl ketika diwawancarai Datiak.com.

Jadi, ia berkomitmen mengajak seluruh pihak mendukung kuliner Mentawai untuk bisa tersertifikasi halal. Selain itu, ia juga memastikan bakal terus mendorong dinas terkait fokus untuk mencapai misi tersebut.

“Kita di komisi III kan bermitra dengan Diskoperindag UMKM Kepulauan Mentawai. Ini dinas yang sangat pas untuk membina dan mendampingi UMKM kita yang fokus di bidang kuliner, agar bisa memperoleh sertifikasi halal,” hemat Roberthyl.

Makanya, imbuh Roberthyl, Komisi III DPRD Kepulauan Mentawai terus mendorong Diskoperindag UMKM mendampingi pelaku UMKM bidang kuliner secara maksimal. Sehingga, kuliner Mentawai semakin jaya dari masa ke masa.

“Kita di komisi III akan selalu medukung setiap usaha Diskoperindag UMKM. Salah satunya dalam menggeliatkan dan memakmurkan UMKM di Kepulauan Mentawai tercinta ini,” ucapnya optimis.

Kendati begitu, menurutnya upaya gigih pemerintah akan tetap tidak maksimal, apabila pelaku UMKM tidak serius membesarkan usahanya. Contohnya dalam memproduksi makanan, ia menyarankan harus benar-benar dilakukan dengan baik.

“Dukungan yang paling penting dari pelaku UMKM yaitu memperbaiki produksinya. Contohnya dalam hal kehigienisan makanan dan pengemasannya,” cermat Roberthyl.

Untuk mendapatkan ide kemasan yang menarik, menurutnya dinas terkait juga bisa memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pelaku UMKM. Begitupun dalam hal mendukung mempromosikan setiap produk kuliner lokal tersebut.

Prosedur Mengurus Sertifikasi Halal

Untuk mempermudah pelaku UMKM di Kepulauan Mentawai mengurus sertifikasi halal produk kulinernya, Datiak.com menghimpun informasi prosedur pengurusan dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Secara garis besar, proses sertifikasi halal dimulai dengan:

a) Pengajuan sertifikasi dengan mendaftar dan mengisi data yang dibutuhkan di e-lppommui.org.

b) Membayar biaya registrasi dan biaya akad sertifikasi halal melalui bendahara LPPOM MUI. Komponen biaya akad sertifikasi halal mencakup honor audit, biaya sertifikasi halal, biaya penilaian implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH), serta biaya publikasi majalah jurnal halal. Biaya tersebut masih di luar transportasi dan akomodasi yang ditanggung perusahaan.

c) Mengisi dokumen yang dipersyaratkan dalam proses pendaftaran sesuai dengan status pendaftaran (baru/pengembangan/perpanjangan), dan proses bisnis (industri pengolahan, RPH (Rumah Potong Hewan), restoran, dan industri jasa). Di antaranya manual SJH, diagram alir proses produksi, data pabrik, data produk, data bahan dan dokumen bahan yang digunakan, serta data matrix produk.

d) Setelah selesai mengisi dokumen yang dipersyaratkan, tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan kecukupan dokumen penerbitan sertifikat halal.

Petunjuk prosedur pengurusan sertifikasi halal juga bisa dilihat pada grafis berikut ini. (da.)

Prosedur Pengurusan Sertifikat Halal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

Sudah ditampilkan semua