Selasa, 14 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Cek Update Resmi Hasil Hitung Pemilihan Presiden, DPR, DPD dan DPRD 2024 di Sini

4359 pembaca

Padang Pariaman | Datiak.com – Hasil hitung Pemilihan Presiden, DPR, DPD dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota yang ditayangkan situs resmi KPU, dapat dilihat di bawah ini:

Ketua Divisi Teknis KPU Sumatera Barat (Sumbar), Ory Sativa Syakban menjelaskan, publikasi hasil hitung Pemilu 2024 yang diunggah oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di infopemilu.kpu.go.id, adalah wujud bahwa prinsip akuntabel dan terbuka.

“Hasil hitung Pemilu 2024 di TPS itu difoto, dan dipublikasi kepada masyarakat, termasuk tabulasinya, sebagai bentuk akuntabel dan keterbukaan pemilu kita,” ujar Ory yang dihubungi ke nomor telepon pribadinya, tadi malam.

Kendati begitu, sambungnya, akses informasi yang diberikan melalui website InfoPemilu itu hanyalah untuk publikasi. Artinya, belum hasil hitung resmi Pemilu 2024 ini. “Untuk hasil resmi ditetapkan melalui rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU RI,” jelas Ory.

Sesuai ketentuan Pasal 413 Undang-Undang Nomo 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, lanjutnya, rekapitulasi di tingkat nasional dilaksanakan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

“Kemudian, rekapitutasi tingkat provinsi paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara. Lalu, rekapitulasi tingkat kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah pemungutan suara,” sambungnya.

Setelah penghitungan suara, proses selanjutnya adalah rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk merekap seluruh hasil perolehan suara dari seluruh TPS yang ada di kecamatan. Proses rekapitulasi itu dilakukan secara manual dan dapat disaksikan oleh saksi partai politik, DPD ataupun saksi paslon, termasuk pengawas TPS.

“Masyarakat juga bisa menyaksikannya secara live streaming. Termasuk mempublikasikan setiap proses saat rekapitulasi tersebut,” ungkap Ory.

Ory membenarkan bahwa update informasi di website KPU berlangsung 24 jam. Sejauh ini, katanya update baru beberapa persen saja. “Kami kembali mengingatkan bahwa update itu sebagai publikasi wujud keterbukaan. Kami berharap informasi itu tidak disalahgunakan sehingga membuat disinformasi di masyarakat,” tukas Ory. (*)


Putri Maharani
Penulis