Jumat, 29 Maret 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini dan Info Terkini

Buronan Kasus Korupsi di Pasaman Akhirnya Tertangkap di Aceh

S alias B yang menjadi buronan kasus korupsi di Pasaman saat sampai di keluar dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padangpariaman. (Foto: Istimewa)
550 pembaca

Pasaman | Datiak.com – Buronan kasus korupsi di Pasaman berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, kampung halamannya di Aceh, Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 09.35 WIB.

Buronan kasus korupsi di Pasaman berinisial S alias B tersebut, telah diserahkan tim Tabur Kejagung ke Kejati Sumbar, Sabtu (6/11/2021). Hal itu dibenarkan oleh Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin.

“Iya benar, ia ditangkap Tim Tabur dari Intelijen Kejagung bersama Tim Kejati Sumbar dibantu Tim Kejati Aceh dan Tim Kejari Aceh Selatan, Jumat (5/11),” kata Mustaqpirin, Minggu (7/11/2021).

Katanya, usai ditangkap S dibawa melalui transportasi udara dan tiba di Sumbar, Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. Selanjutnya dijebloskan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang.

“Tersangka ini (buronan kasus korupsi di Pasaman, Red), kasusnya menyangkut penanganan bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Pasaman tahun 2016,” ungkap Mustaqpirin.

Ia pun menjelaskan kronologi kasus. Bermula pada 7 Februari 2016, telah terjadi banjir bandang dan longsor di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pasaman. Di antaranya di Kecamatan Lubuksikaping, Panti, Padanggulur, Rao Selatan, Rao, Mapattunggul, dan Kecamatan Mapattunggul Selatan.

“Saat itu, masa tanggap darurat terhitung tanggal 8 sampai 21 Februari 2016. Dana yang digunakan untuk penanganan bencana alam banjir bandang bersumber dari dana siap pakai (DSP) dengan nilai kontrak sebesar Rp1.873.000.000,” paparnya.

Katanya, dana tersebut diperuntukkan untuk pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas Pangian, Tombang, rumah batu Partomuan dan Sopan, Kecamatan Mapattunggul Selatan.

Namun, S yang saat itu menjabat Kepala Cabang PT Muda Mandiri Sejahtera Cabang Lubuksikaping, selaku rekanan dalam pengerjaan penanganan bencana banjir bandang dan longsor, diduga tidak menggunakannnya sesuai ketentuan.

Berdasarkan laporan BPKP Perwakilan Sumbar tanggal 26 Desember 2018, akibat perbuatannya, negara telah dirugikan sebesar Rp773.150.162. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman telah memanggil S beberapa kali.

“Namun dia tidak kooperatif hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO atau menjadi buronan kasus korupsi di Pasaman tersebut, Red),” katanya.

Meski begitu, imbuh Mustaqpirin, Kejari Pasaman tetap memproses berkas perkara S. Pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Padang telah dilakukan Jumat 6 Agustus lalu. Bahkan sidang in absentia atau tanpa kehadiran S juga telah dilakukan hari itu juga.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, S berhasil  ditangkap, sekitar pukul 09.35 di Aceh. Dia diringkus tim Tabur Kejagung melibatkan Kejati Sumbar, Kajati Aceh, dan Kejari Aceh Selatan. “Tersangka diamankan di Jalan Ben Mahmud, Tapak Tuan, Aceh,” kata Leonard dalam keterangannya.

S ditetapkan sebagai buronan kasus korupsi di Pasaman, lantaran ia selalu mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik Kejati Sumbar. Sehingga, penangkapan pun dilakukan langsung oleh Kejagung RI. (da.)


Baca berita Kabupaten Pasaman hari ini di Datiak.com.

favicon datiakcom baru oke
Tim Redaksi
Penulis