BBM Subsidi di Padang Ditimbun, 1 Ton Solar Ketahuan
Padang | Datiak.com – Masalah BBM subsidi di Padang terbongkar oleh personel Polsek Kototangah. Hal itu setelah diamankannya dua orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan, pengangkutan dan penyimpanan BBM subsidi solar seberat satu ton. Terduga pelaku yang diamankan itu adalah DS (40 tahun) dan AD (45 tahun).
Dua orang terduga pelaku ini diamankan di Jalan Jupentus Gang SMK SPAN Kelurahan Aiepacah pukul 23.30 WIB, Kamis (30/9/2021). Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Kototangah dan dipimpin langsung Kapolsek Kototangah, AKP Afrino.
Penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh oleh anggota Polsek Kototangah saat berada di lapangan bahwa di Jalan Jupentus terdapat kegiatan menyalahgunakan, pengangkutan, penyimpanan (biasa juga disebut menimbun) BBM subsidi di Padang.
Berbekal informasi yang didapat, Kapolsek bersama Tim Opsnal Reskrim Polsek Kototangah langsung menuju lokasi yang dicurigai. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), didapati kedua terduga pelaku sedang melakukan kegiatan yang menyalahi hukum tersebut.
Kapolsek Kototangah, AKP Afrino menjelaskan penangkapan kedua pelaku dibarengi dengan pengamanan berbagai macam barang bukti. Barang bukti tersebut berupa satu unit mesin pompa merek Honda, dua buah drum yang telah dimodifikasi.
Satu buah drum berwarna hijau, dua buah selang berukuran besar, dua buah selang berukuran kecil, 12 buah jeriken kosong, satu drum plastik warna biru, empat buah drum besar plastik dan salah satunya berisi solar, unit sepeda motor merek Vario warna hitam dan satu unit sepeda motor merek Mio warna hitam.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Polsek Kototangah. Polsek Kototangah telah mulai melakukan pemeriksaan kepada kedua pelaku serta pengembangan terhadap keterlibatan pelaku-pelaku lainnya.
Berdasarkan hasil interogasi dari pihak kepolisian, kedua pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan BBM subsidi di Padang ini selama kurang lebih dua bulan.
Berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan ini, Kapolsek mengungkapkan pelaku tindak pidana ini berjumlah tiga orang. Semuanya merupakan warga Kelurahan Aiepacah.
Saat ini, Polsek Kototangah fokus memburu I (30 tahun), terduga pelaku penimbunan BBM subsidi di Padang lainnya. “Saat ini I masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tukas AKP Afrino. (da.)
Temukan berita Padang hari ini dan berita Sumbar terkini di Datiak.com.
