Senin, 20 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Batas Tanahdatar-Sijunjung dan Kabupaten Solok Disepakati

Wabup Tanahdatar bersama Kabag Pemerintahan dan Otda Provinsi Nuzurwan Erixon, Asisten Pemerintahan dan Kesra Tanahdatar Suhermen, Kepala Bagian POD Setda Tanahdatar Abdulraman Hadi, Camat Rambatan Ikrar Palevi, usai penandatanganan berita acara penetapan batas Tanahdatar-Sijunjung dan Kabupaten Solok. (Foto: Humas Pemkab Tanahdatar)
322 pembaca

Tanahdatar | Datiak.com – Tampal batas Tanahdatar-Sijunjung dan Kabupaten Solok telah disepakati. Penetapan batas ketiga kabupaten tersebut, dilaksanakan di ruang kerja Kepala Bagian Pemerintahan Otda Provinsi Sumatera Barat. Hal itu disampikan oleh Wakil Bupati Tanahdatar Richi Aprian.

Richi Aprian menjelaskan, penerapan batas Tanahdatar-Sijunjung dan Kabupaten Solok tidak menghilangkan hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat masyarakat di perbatasan. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017.

“Alhamdulillah, dua daerah yang berbatasan dengan daerah Tanahdatar telah bersepakat untuk menyelesaikannya melalui Kemendagri. Ini tentu akan berdampak pada percepatan perancangan RT/RW,” kata Richi Aprian.

“Berkaitan juga dengan waktunya Tanahdatar membangun, karena persoalan perbatasan daerah ini sudah terlalu lama, kasihan masyarakat perbatasan, kalau persoalan ini tidak diselesaikan secepatnya,” imbuhnya.

Setelah penetapan batas Tanahdatar-Sijunjung dan Kabupaten Solok, lanjut Richi Aprian, ke depan pihaknya akan menjajaki penetapan batas daerah lainnya dengan Tanahdatar. Misalnya batas Tanahdatar dengan Kota Padangpanjang, serta Tanahdatar dengan Padangpariaman.

“Ke depan, penegasan batas daerah akan terus di upayakan secepatnya terselesaikan, kita berharap semua dapat berjalan tanpa ada kendala yang berarti,” ujar Richi Aprian.

Sementara itu, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Sugiarto, mendukung kesepatan kepala daerah yang ingin menyelesaikan persoalan batas wilayah. Pasalnya, batas wilayah dianggap penting untuk pengurusan RT/RW, yang harus mengunakan batas wilayah definitif, karena selama ini mengunakan batas wilayah indikatif.

“Ini nantinya juga bisa direvisi, apabila ada kesepakatan baru, seperti pemekaran daerah atau keputusan hukum. Itu diperbolehkan di Kemendagri. Ketika ini telah ditetapkan, bermanfaat sebagai penegasan batas administrasi untuk kepentingan pemerintahan itu sendiri,” ujar Sugiarto.

Sebelum dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan batas Tanahdatar-Sijunjung dan Kabupaten Solok tersebut, katanya tim Penegasan Batas Daerah (PBD) masing-masing kabupaten yang melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, telah melaksanakan penarikan titik koordinat sampai melakukan verifikasi ke lapangan.

“Kami membuat berita acara yang ditandatangani kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk kepala daerah, setelah tim PDB melakukan beberapa tahapan. Itu menjadi mekanisme kami (Kemendagri), sebelum ditetapkan sebagai Permendagri. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini membawa dampak baik bagi masing-masing daerah,” tukas Sugiarto. (da.)


Temukan berita Tanahdatar hari ini dan berita Sumbar terkini di Datiak.com.

Tim Redaksi
Penulis