Jumat, 29 Maret 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini dan Info Terkini

Babak Baru Dugaan Korupsi Hibah KONI Pessel

Ketua dan bendahara KONI Pessel dilaporkan ditahan di Mapolres Pessel, kemarin, terkait dugaan korupsi hibah KONI Pessel yang terjadi pada tahun 2019. (Foto: Polres Pessel)
351 pembaca

Pesisir Selatan | Datiak.com – Dugaan korupsi hibah KONI Pessel memasuki babak baru. Pasalnya, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menahan dua petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pessel, Rabu (16/6).

Informasi yang dihimpun Datiak.com, kedua petinggi KONI Pessel yang ditahan terkait dugaan korupsi hibah KONI Pessel tersebut, yaitu Ketua KONI Pessel, Rozi Marzeki, serta Bendahara KONI Pessel, Atrisno.

Penahan ketua dan bendahara KONI Pessel itupun dibenarkan oleh Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Sri Wibowo, yang disampaikan melalui Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Hendra Yose. Katanya, Rozi Marzeki dan Atrisno masul sel tahanan Mapolres Pessel sekitar pukul 14.00 WIB, kemarin (16/6).

“Kedua oknum pengurus (Rozi Marzeki dan Atrisno, Red) yang kita tahan itu, diduga melakukan tindak pidana korupsi hibah KONI Pessel tahun 2018-2019,” ungkap AKP Hendra Yose.

Ia menjelaskan, total kerugian dari dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 123.803.859. “Berkas perkara tahap I dan tahap II, serta juga fotokopi daftar barang bukti, akan secepatnya kita serahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan,” katanya.

Pengembangan Dugaan Korupsi Hibah KONI Pessel

Selain sudah mengamankan barang bukti, lanjut AKP Hendra Yose, pihaknya masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi hibah KONI Pessel tersebut. Sehingga, ada kemungkinan tersangka yang menyusul Rozi Marzeki dan Atrisno nantinya.

“Karena kita masih terus melakukan pengembangan, memang tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain,” bebernya.

Untuk itu, AKP Hendra Yose berharap upaya penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan jajarannya, mendapat dukungan dari semua lapisan masyarakat di Pessel. “Dukungan nyata itu salah satunya dengan cara berpartisipasi melakukan pengawasan,” ungkapnya.

Hal itu menurutnya tidak saja menyangkut kasus di KONI Pessel saja, tetapi masyarakat juga harus berperan aktif melaporkan setiap diduga tindakan yang merugikan keuangan negara. Sebab, pihaknya pasti menindaklanjuti segala laporan dan pengaduan masyarakat.

“Ini salah satu bentu kesungguhan kita dalam menindak tegas segala laporan dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat ke Polres Pessel,” ucapnya.

Sedangkan Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Sri Wibowo, sebelumnya juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terus intensif memproses laporan dugaan korupsi yang merugikan negara. Untuk itu, ia mengingatkan segala instansi atau lembaga pengelola APBN hingga APBD, selalu mengikuti aturan dalam penggunaan anggaran.

Seperti diketahui, dugaan korupsi hibah KONI Pessel tersebut, mencuat sejak tahun 2019 lalu. Hal itu setelah ditemukannya kerugian keuangan negara sebanyak Rp123.803.859, yang bersumber dari dana hibah hibah KONI Pesisir Selatan 2018-2019 senilai Rp1,7 miliar. (da.)


Temukan berita Pesisir Selatan hari ini dan berita Sumbar terkini di Datiak.com

favicon datiakcom baru oke
Tim Redaksi
Penulis