Kamis, 1 Juni 2023

Datiak.com

Berita Terbaru Hari Ini dan Informasi Terkini

Aturan Modifikasi Kendaraan Bermotor agar tak Dipidana

Modifikasi kendaraan mobil. Aturan modifikasi kendaraan bermotor perlu dipahami agar tak tersangkut masalah dipidana. (Ilustrasi: Tim Datiak.com)
129 pembaca

Pemilik kendaraan memiliki cara beragam untuk mengekspresikan kepuasannya berkendaraan. Salah satunya dengan memodifikasi kendaraannya. Bagi pengendaraan yang hobi melakukan modifikasi, harusnya memahami aturan terlebih dahulu. Untuk itu, Datiak.com mengulas soal aturan modifikasi kendaraan bermotor merujuk dari sejumlah pakar hukum.

Aturan modifikasi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Adapun yang dimaksud dengan modifikasi kendaraan, berdasarkan Pasal 1 Angka 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yaitu perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.


Berdasarkan penjelasan Pasal 131 huruf e PP Kendaraan tersebut, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perubahan dimensi, mesin dan atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor yaitu:

  • Modifikasi terhadap perubahan dimensi kendaraan hanya dapat dilakukan pada perpanjangan atau pemendekan landasan (chasiss), tanpa mengubah jarak sumbu dan kontruksi kendaraan.
  • Modifikasi terhadap mesin kendaraan hanya dapat dilakukan dengan mengganti mesin yang merek dan tipenya sama.
  • Modifikasi terhadap daya angkut hanya dapat dilakukan pada kendaraan bermotor dengan menambah sumbu bagian belakang, tanpa mengubah jarak sumbu aslinya. Sumbu yang ditambahkan juga harus memiliki material yang sama dengan sumbu aslinya, dan harus dilakukan perhitungan sesuai daya dukung jalan yang dilalui.

Sesuai ketentuan Pasal 50 Ayat (1) UU LLAJ, diwajibkan untuk kendaraan modifikasi yang menyebabkan perubahan tipe pada kendaraan untuk melakukan uji tipe. Uji tipe kendaraan dimaksud terdiri atas:

  • Pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan layak jalan yang dilakukan terhadap landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap.
  • Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tipenya.
Poin Penting Aturan Modifikasi Kendaraan

Kendaraan bermotor yang dimodifikasi hingga mengubah persyaratan kontruksi dan material, wajib dilakukan uji tipe ulang. Selain itu, dalam hal telah dilakukan uji tipe ulang kendaraan bermotor tersebut, wajib untuk dilakukan registrasi dan identifikasi ulang. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 50 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang LLAJ.

Dalam hal kendaraan bermotor yang akan melakukan modifikasi, wajib untuk mengajukan permohonan kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Sehingga, apabila kemudian kendaraan dimaksud telah diregistrasi uji tipe, instansi yang berwenang akan memberikan sertifikat registrasi uji tipe.

Hal yang harus diperhatikan untuk modifikasi kendaraan bermotor, yaitu kendaraan yang telah dimodifikasi tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, menggangu arus lalu lintas, serta merusak jalan yang dilalui.

Pada umumnya, bentuk-bentuk pelanggaran modifikasi yang dilakukan yaitu modifikasi yang membahayakan bagi masyarakat, seperti merubah bentuk kerangka kendaraan, menambah kecepatan kendaraan, kebisingan emisi gas buang, hilangnya fungsi penting pada kendaraan, dan merubah fungsi kendaraan yang semestinya.

Tujuan dari dilakukannya uji tipe kendaraan bermotor yaitu agar tidak adanya pelanggaran dalam hal modifikasi kendaraan bermotor, yang akan menyebabkan bahaya bagi pemilik kendaraan dan juga orang lain. Uji tipe hanya bisa dilakukan oleh kendaraan yang telah dimodifikasi dan dilakukan di bengkel yang telah diberi izin resmi.

Jika modifikasi kendaraan dilakukan tanpa melakukan uji tipe ulang, pemilik kendaraan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 277 UU LLAJ yang berbunyi “Setiap orang yang memasukan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. Semoga bermanfaat. (da.)


Dapatkan Solusi Hukum dan Kesehatan, serta baca berita Sumbar terkini di Datiak.com.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *