Aturan Baru Bayar Pajak STNK Segera Berlaku, Masalah KTP Asli Urusan Mudah
Pemerintah Indonesia telah merumuskan aturan baru bayar pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Bahkan, sudah ada regulasi yang diterbitkan bahkan dijalankan.
Aturan baru bayar pajak STNK dipastikan segera diterapkan oleh pemerintah. Keberadaan aturan ini akan menambah tingkat kesulitan dalam administrasi perpajakan kendaraan. Jika sebelumnya banyak pemilik kendaraan bekas merasa kesulitan terkait KTP asli, aturan baru ini bakal membuat mereka tak memikirkan masalah KTP asli lagi.
Pasalnya, keberadaan aturan baru bayar pajak STNK kendaraan bakal mengalihkan urusan tersulit pengendara. Yakni memastikan kendaraan mereka lulus uji emisi. Ini tentunya tidak membutuhkan biaya sedikit, sebagaimana mendapatkan mengurus pajak kendaraan tanpa KTP asli.
“Kalau tidak ada KTP asli, kita bisa “tembak” KTP lewat biro jasa atau calo. Ini paling mahal biayanya antara Rp 50 ribu sampai Rp 300 ribu. Tergantu jenis kendaraan yang kita urus,” ujar Andri, 42, salah seorang warga di Padang Pariaman.
Namun apabila diberlakukan aturan baru bayar pajak STNK, yaitu uji emisi, ia memandang urusannya tak semudah “menembak” KTP. Sebab, uji emisi biasanya dilakukan oleh layanan tersertifikasi atau berbadan hukum jelas. “Nah, ini kalau ada main calonya, berapa biaya yang mesti dikeluarkan. Pastinya tidak semurah “nembak” KTP,” tukasnya.
Untuk itu, menurutnya aturan baru bayar pajak STNK itu mesti dikaji ulang oleh pemerintah. Sehingga, masyarakat tidak disulitkan dan negara tidak kekurangan pendapatan pajak kendaraan. “Kalau memang sudah ada aturannya, baiknya ditangguhkan dulu,” tukasnya.
Meskipun banyak pemilik kendaraan yang mungkin merasa khawatir dengan aturan baru bayar pajak STNK ini, pemerintah meyakini bahwa langkah ini diperlukan untuk mengatasi masalah polusi udara yang semakin meningkat. Terutama di wilayah perkotaan seperti DKI Jakarta.
Latar Belakang Aturan Baru Bayar Pajak STNK
Wacana mengenai penerapan syarat baru perpanjang STNK telah menjadi topik hangat dalam berbagai diskusi dan perdebatan. Banyak pemilik kendaraan yang merasa belum siap dengan aturan baru bayar pajak STNK ini.
Para pengendara mengkhawatirkan bahwa aturan baru bayar pajak STNK akan semakin mempersulit mereka dalam membayar pajak kendaraan. Pandangan ini juga diperkuat oleh hasil polling yang menunjukkan bahwa banyak orang tidak setuju dengan aturan baru bayar pajak STNK tersebut.
Namun, pemerintah Indonesia memiliki pandangan yang berbeda. Mereka memandang bahwa aturan baru bayar pajak STNK adalah langkah terbaik untuk mengatasi permasalahan lingkungan, terutama polusi udara. Salah satu langkah kunci dalam aturan baru ini adalah uji emisi kendaraan.

